AMPUH Sultra Soroti Dugaan Aktivitas Pertambangan Ilegal di Pulau Laburoko

Pulau Laburoko yang nampak gundul diduga akibat aktivitas pertambangan ilegal/Ist.

KOLAKA – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti aktivitas penambangan yang diduga ilegal di wilayah yang termasuk pulau kecil yaitu Pulau Laburoko, Desa Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.

Diketahui pulau tersebut hanya memiliki luasan kurang lebih 42 hektare kini nampak gundul diduga akibat aktivitas pertambangan.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini kepolisian seharusnya menindak para pelaku dugaan penambang ilegal yang melakukan aktivitas di Pulau Laburoko.

Baca Juga:  Rutan Kendari Didominasi Pelaku Pidana Narkotika dan Asusila

“Harusnya polisi sudah bisa menindak, memproses para pelaku yang diduga telah menggarap Pulau Laburoko, kan di Kolaka ada Polres Kolaka,” ujar Hendro, Kamis (14/9/2023).

Hendro menjelaskan Pulau Laburoko merupakan pulau kecil, berdasarkan aturan dan undang-undang (UU) Pulau-pulau kecil tidak boleh ditambang.

“UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang telah diperbarui dengan UU Nomor Tahun 2014,” katanya.

Baca Juga:  Bom Ikan di Perairan Toronipa, 1 Pelaku Diamankan Polisi

Menurut Hendro, aktivitas penambangan di Pulau Laburoko harusnya bisa terpantau baik dari pemerintah desa, kecamatan hingga kabupaten.

Sebab aktivitas penambangan tentu melibatkan alat berat dan kapal tongkang.

“Aktivitas penambangan inikan aktivitas besar, tidak mungkinlah luput dari pantauan baik itu pemerintah dan APH,” tegasnya.

Sementara itu, awak media ini mencoba mengkonfirmasi Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Syaifullah Halik mengenai Pulau Laburoko yang masuk kategori pulau kecil, namun justru ditambang, belum memberikan tanggapan.

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!