KOLAKA TIMUR – Dua pria di Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi usai merudapaksa seorang gadis yang masih berusia 16 tahun.

Kasubsi Humas Polres Koltim, Aipda Pendi Palintin mengatakan, dua pelaku itu yakni R (23) dan A (23) yang berprofesi sebagai petani itu diamankan tanpa perlawanan.

Peristiwa itu bermula ketika kedua pelaku menjemput korban di dekat rumahnya lalu dibawa ke sebuah rumah kebun pada 23 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WITA.

Baca Juga:  Buka Puasa Bersama, Gubernur Sultra Sampaikan Pentingnya Kolaborasi untuk Pembangunan

“Di rumah kebun itu para pelaku memperkosa korban bergiliran,” kata Pendi dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).

Keluarga korban yang mengetahui kejadian itu kemudian melaporkan kedua pelaku ke kepolisian.

Satreskrim Polres Kolaka Timur bersama Polsek Lambandia dan Polsek Ladongi melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.

Baca Juga:  Pemkot Kendari Rasionalisasi Anggaran, Perjalanan Dinas Dipangkas 50 Persen

“Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya,” katanya.

Kedua pelaku diamankan di Mapolres Kolaka Timur dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo 82 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

*/red