KENDARI – Pemerintah telah memastikan penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus Gaji ke-13 bakal diterima oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kebijakan tersebut tertuang dalam salinan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023 yang diterima HaloSultra.com.

Berdasarkan KEM PPKF tersebut, pada tahun 2023 pemerintah konsisten melakukan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendorong produktivitas.

“Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13,” seperti dikutip KEM PPKF 2023.

Sehingga, PNS tak perlu khawatir, karena pemerintah sudah menjamin untuk bisa menjaga daya beli para PNS di tahun depan.

Seperti diketahui, DPR telah mensahkan total APBN tahun 2023 sebesar Rp 3.061,2 triliun.

Di dalam APBN tersebut, disepakati belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun untuk tahun 2023, naik 3,3 persen dibandingkan dengan APBN tahun 2022 yang sebesar Rp 249,1 triliun.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS

Adapun jadwal pencairan THR di tahun 2023 akan cair lebih dulu. Sebab merujuk pada kalender penanggalan Masehi tahun 2023, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu, 22 April 2023. Biasanya pencairan THR PNS dan pensiunan PNS dicairkan paling cepat H-10 lebaran Idul Fitri.

Sementara pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan menjelang masuknya tahun ajaran masuk 2023, yakni pada bulan Juli. **