Jamin Perlindungan Kesehatan Jemaah Haji Khusus, Kemenag Perketat Layanan
HaloSultra.com – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk memperketat kualitas layanan bagi jemaah haji khusus pada musim haji tahun ini.
Penekanan utama diberikan pada aspek perlindungan menyeluruh, mulai dari kesiapan fasilitas kesehatan hingga keberadaan asuransi yang benar-benar berfungsi, bukan sekadar formalitas administratif.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan mengatakan mayoritas jemaah haji khusus merupakan lanjut usia atau individu dengan kebutuhan khusus. Oleh karena itu, pelayanan terhadap mereka memerlukan pendekatan yang komprehensif.
“Salah satu kewajiban utama Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) adalah menjalin kerja sama resmi dengan rumah sakit di Arab Saudi,” jelasnya seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (9/5/2025).
Dikatakan, masih ditemukan kasus jemaah yang kebingungan saat sakit karena tidak ada rujukan jelas, dokter pendamping tidak tersedia, dan asuransi belum dapat dimanfaatkan secara langsung.
Dia menekankan pentingnya kesiapsiagaan yang nyata dari setiap PIHK, mencakup kejelasan rumah sakit mitra, keberadaan tenaga medis yang siaga selama 24 jam, serta sistem komunikasi darurat yang aktif dan responsif.
Standarisasi Asuransi dan Penguatan Petugas
Sebagai bentuk perlindungan jemaah, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus saat ini tengah merancang standar minimum asuransi yang wajib dimiliki oleh setiap PIHK.
“Asuransi tidak boleh sekadar menjadi lampiran dokumen. Ia harus menjadi instrumen perlindungan riil bagi jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci,” tegasnya.
Selain itu, Kemenag mencatat kemajuan penting dengan digelarnya Orientasi Perdana bagi Petugas Haji Khusus, yang melibatkan 156 penyelenggara PIHK.
Kegiatan ini dirancang untuk memperkuat kapasitas teknis petugas dalam pelayanan, penanganan darurat, serta kerja sama lintas lembaga.
Program orientasi tersebut bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, dan Kantor Urusan Haji (KUH) Indonesia.
Nugraha menegaskan, seluruh petugas, meskipun berasal dari instansi berbeda, harus beroperasi dalam satu sistem kerja terpadu demi optimalisasi layanan kepada jemaah.
Jemaah Haji Khusus Siap Diberangkatkan
Sebagai informasi, keberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji khusus dijadwalkan pada 13 Mei 2025. Dari total kuota haji Indonesia, sekitar 8 persen atau 17.680 orang merupakan jemaah haji khusus.
Menutup keterangannya, Nugraha mengingatkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tidak semata sebagai aktivitas perjalanan, melainkan amanah yang sakral.
“Pastikan setiap jemaah kembali ke Tanah Air dalam keadaan sehat, tenang, dan penuh keberkahan. Melayani jemaah adalah bentuk ibadah yang sejati,” tutupnya
**
Tinggalkan Balasan