JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan pemberian 10 hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2025.

Penetapan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 16 Januari 2025 terkait cuti bersama ASN sepanjang tahun 2025.

Keppres ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja dan memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah.

Selain itu, Keppres ini memastikan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. ASN yang tidak dapat cuti bersama karena alasan jabatan akan mendapat kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan.

Dengan penetapan hari cuti bersama bagi ASN ini, Presiden Prabowo berharap dapat mengoptimalkan manajemen hari kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Lantas kapan cuti bersama bagi ASN sepanjang tahun 2025 ini? Berikut jadwalnya.

Hari Cuti Bersama ASN Tahun 2025

  • 28 Januari 2025 : Cuti bersama Tahun Baru Imlek
  • 28 Maret 2025 : Cuti bersama Hari Suci Nyepi
  • 2, 3, 4, 7 April 2025 : Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H
  • 13 Mei 2025 : Cuti bersama Hari Raya Waisak
  • 30 Mei 2025 : Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • 9 Juni 2025 : Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 H
  • 26 Desember 2025 : Cuti bersama Hari Natal

**