KENDARI – Kota Baubau dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) merupakan daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang masuk dalam ‘Zona Merah’ Pilkada 2024 di Indonesia.

Hal tersebut sebagaimana hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan Setentak 2024 yang dirilis oleh Bawaslu RI pada Selasa (27/8/2024).

Disebutkan Bawaslu RI, kunci kesuksesan Pilkada serentak 2024 ada pada pelaksanaan tahapan pencalonan, kampanye, dan pungut hitung, yang berintergitas.

“Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 menegaskan, jika ketiga tahapan ini tidak dijaga dan dikawal dengan baik, berpeluang besar memberikan pengaruh terhadap lahirnya kerawanan di pemilihan,” tulis Bawaslu RI dalam keterangan persnya, Selasa (27/8/2024).

Dan dalam Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 Baubau dan Konsel adalah dua daerah dari 84 kabupaten/kota di Indonesia dengan katagori kerawanan tinggi atau masuk zona merah.

Dari ketiga tahapan yang diukur dalam pemetaan ini, setiap tahapan memiliki kerawanan yang harus segera diantisipasi.

Kerawanan pemilihan juga disumbang oleh kondisi sosial politik yang terjadi pada level nasional hingga daerah.

Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 yang berfokus pada tahapan pencalonan, kampanye, dan pungut hitung, merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut kajian dan riset IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang diluncurkan pada tahun 2022 lalu.

Sebelumnya, IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 juga sempat diperdalam oleh Bawaslu pada tahun 2023 untuk menguatkan agenda pencegahan terhadap beberapa isu strategis pada penyelenggaraan pemilihan umum.

Pada Tahun 2023, Bawaslu menyusun dan meluncurkan pemetaan kerawanan pemilu dan pemilihan serentak 2024.

Pada Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota kali ini, tahapan pungut hitung menjadi tahapan paling rawan pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024, setelah itu tahapan kampanye dan tahapan pencalonan.

Pada tahapan pencalonan kerawanan dipengaruhi oleh potensi penyalahgunaan kewenangan oleh calon unsur petahana, ASN, TNI dan Polri seperti melakukan rotasi jabatan.

Kerawanan pada tahapan kampanye disumbang oleh potensi praktik politik uang, pelibatan aparatur pemerintah (ASN, TNI dan POLRI), penggunaan fasilitas negara dalam kampanye dan konflik antarpeserta dan pendukung calon.

Potensi kerawanan pada tahapan pungut hitung disumbang oleh beberapa isu yang berpotensi terjadi berkaca pada penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu.

Beberapa di antaranya adalah kesalahan prosedur penyelenggara pemilihan adhoc, pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan, hingga pemungutan suara lanjutan.

Potensi Kerawanan pada ketiga tahapan tersebut juga dipengaruhi oleh konteks sosial politik pada level nasional hingga daerah.

Hal yang paling mempengaruhi kerawanan pada konteks sosial politik adalah potensi adanya intimidasi dan ancaman.

Selain itu, kekerasan secara verbal dan fisik antarcalon, antarpemilih, maupun calon/ pemilih kepada penyelenggara pemilihan.

**