JAKARTA – KPU RI resmi menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada pada Minggu (25/8/2024) malam.

Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 itu mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya digugat oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Putusan itu diantaranya, Pertama: berkaitan dengan ambang batas pencalonan Pilkada, PKPU ini mengakomodasi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 melalui pasal 11.

Sehingga partai politik atau gabungan partai politik resmi dapat mengusung calon kepala daerahnya asal memenuhi ambang batas berupa sekian 6,5-10 persen suara sah dari total daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah yanfg bersangkutan.

Kedua: tentang syarat usia minimum calon kepala daerah, PKPU ini mengakomodir pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada pasal 15.

Maka calon gubernur dan atau wakil gubernur harus telah berusia 30 tahun serta calon wali kota dan atau wakil wali kota serta bupati dan atau wakil bupati mesti sudah berumur 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Dan sesuai dengan tahapan dan jadwal Pilkada 2024, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka secara serentak pada 27-29 Agustus 2024 di 508 wilayah yang menyelenggarakan pilkada.

Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada itu ditetapkan setelah KPU RI mengikuti rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI.

Dalam rapat konsultasi itu, Komisi II DPR menyetujui PKPU yang mengakomodasi putusan MK.

**