Baleg DPR RI Soal Putusan MK: Perubahan Ambang Batas Pencalonan Hanya untuk Parpol Nonseat DPRD
JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati bahwa ambang batas pencalonan di Pilkada hanya berlaku untuk partai politik (parpol) nonseat di DPRD.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-undang Pilkada pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta Pemilu.
Dalam kesepakatan itu, threshold sebagaimana putusan MK itu hanya berlaku partai politik yang tak punya kursi DPRD yang menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi Undang-undang Pilkada.
Sementara Pasal 40 ayat 1 Undang-undang Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu legislatif tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi di parlemen.
Adapun, perubahan Pasal 40 Undang-undang Pilkada yang diubah dalam rapat di Baleg DPR itu berbunyi sebagai berikut:
(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftaran calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Artinya, tidak ada perubahan RUU Pilkada yang diajukan Baleg DPR saat ini, dan mengacu putusan MK, jika dibandingkan dengan Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
DIM RUU Pilkada yang dibahas oleh Baleg DPR rencananya akan diajukan ke rapat paripurna pada Kamis (22/8/2024).
Diketahui juga MK memutuskan, ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
MK menegaskan, hal ini demi menghindari berjalannya demokrasi yang tidak sehat karena threshold versi Undang-undang Pilkada rentan memunculkan calon tunggal.
**
Tinggalkan Balasan