JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KIP) mengumumkan nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional 2022 meningkat dibanding tahun 2021 sebesar 74,43 atau berada pada posisi sedang.

Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi (Litdok) KIP, Rospita Vici Paulyn menyebut ada tiga dimensi lingkungan, yaitu dimensi fisik dan politik, dimensi ekonomi dan hukum.

Untuk dimensi fisik dan politik meraih nilai 74,53, dimensi ekonomi meraih nilai 74,84 dan dimensi hukum meraih nilai 73,98.

“Kenaikan nilai IKIP merata pada tiga dimensi lingkungan sekaligus yakni dimensi politik, ekonomi, dan hukum. Uraian nilai IKIP 2022 diperoleh dari nilai rata-rata dari tiga dimensi tersebut, masing-masing sebesar 74,53 nilai dimensi fisik dan politik, 74,84 nilai dimensi ekonomi, dan 73,98 nilai dimensi hukum,” kata Rospita Vici di salah satu hotel di Jakarta Barat, Jumat (29/7/2022).

Menurutnya, nilai akhir IKIP 2022 sebesar 74,43 diperoleh dari gabungan penilaian dari 306 Informan Ahli (IA) dari 34 Provinsi seluruh Indonesia dengan penilaian dari 17 Informan Ahli Nasional (unsur internal Komisioner KIP RI dan unsur eksternal).

Untuk penilaian IA gabungan 34 Provinsi memberikan skor 74,68 dengan bobot nilai 70 persen dengan skor indeks 52,28 sedangkan skor National Assessment Council (NAC) Forum yang digelar di Jakarta, 28 Juli 2022, adalah 73,84 dengan bobot 30 persen dan skor indeks 22,18, setelah digabungkan menghasilkan nilai IKIP 2022 sebesar 74,43.

Ia menjelaskan metode pengumpulan nilai IKIP 2022 sama dengan tahun lalu, yaitu melalui pengumpulan nilai yang melibatkan tim Kelompok Kerja (Pokja) IKIP Pusat dan Pokja Daerah di 34 Provinsi. Tim Pokja IKIP Pusat terdiri dari Komisioner KI Pusat dan Tim Ahli Pusat sementara tim Pokja IKIP Daerah terdiri dari Komisioner KI Provinsi dan tim Pokja unsur eksternal daerah dengan jumlah seluruhnya 238 orang.

Disampaikannya bahwa pelaksanaan pengumpulan nilai IKIP dilaksanakan melalui kuesioner yang sampaikan tim Pokja Daerah di setiap provinsi ke IA provinsi yang terdiri dari 9 orang meliputi unsur pemerintah daerah, unsur dunia usaha, unsur akademisi, dan unsur CSO atau LSM di setiap provinsi. Kemudian hasil penilaian kuesioner oleh 9 IA dibahas dalam kegiatan FGD melibatkan Tim IKIP Pusat untuk mendapatkan skor akhir IKIP Provinsi.

Dijelaskan, hasil dari nilai final IKIP di setiap dari 34 Provinsi dibawa ke pembahasan NAC Forum yang melibatkan 10 IA Nasional eksternal dan 7 IA internal KI Pusat hingga dihasilkan nilai final IKIP Nasional.

“Metode penyusunan nilai IKIP dibagi dalam lima kategori, yaitu kategori nilai buruk sekali antara 0-39, kategori nilai buruk 40-59, kategori nilai sedang 60-79, kategori nilai baik 80-89, dan kategori baik sekali 90-100. Berdasarkan hasil IKIP 2022 yang berada pada kisaran 60-79 berarti masih berada pada posisi sedang, yaitu 74,43 namun meningkat dari tahun lalu sebesar 71,37,” tutur Rospita Vici.

Terkhusus Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara nasional berada diposisi ketujuh dengan nilai indeks 78.00 dengan kategori sedang.

Komisioner Komisi Informasi (KI) Sultra, Andi Ulil menuturkan pencapaian IKIP Sultra harus dispersi karena mampu mencapai sepuluh besar secara nasional.

“Tetapi disisi lain guna meningkatkan pencapaian itu badan publik di Sulawesi Tenggara diharapkan dapat berfungsi memberikan literasi dan edukasi kepada masyarakat terkait kebutuhan informasi publik,” kata Ulil dikutip SultraDemo, Rabu (3/8/2022).

Andi Ulil berkomitmen akan terus mengawal proses tersebut sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Yakni melalukan monitoring dan evaluasi serta memberikan advokasi, motivasi serta apresiasi atas peningkatan dan kemajuan keterbukaan informasi publik di Sultra,” ujar Ulil.

“Dengan adanya kerjasama antara badan publik dan Komisi Informasi diharapkan dapat mengeliminir disinformasi dan kesenjangan yang terjadi terkait akses kebutuhan informasi,” tuturnya. **