JAKARTA = Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuka kembali pendaftaran KIP Kuliah Merdeka pada 12 Februari.

Prosesnya dimulai dengan pendaftaran akun siswa yang berakhir hingga 31 Oktober 2024.

KIP Kuliah sendiri merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka membantu siswa untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat perguruan tinggi.

Bantuan yang diberikan pemerintah melalui program KIP Kuliah ini berupa biaya pendidikan dan uang saku bagi mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN).

Sehingga pendaftaran program KIP Kuliah ini dibuka bersamaan dengan seleksi masuk PTN.

Pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur seleksi, baik itu SNBP, UTBK-SNBT, dan Mandiri dilakukan secara online melalui tautan kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah

Untuk mendaftar program KIP Kuliah tahun 2024, siswa harus mempersiapkan beberapa data, diantaranya:

Dan seluruh data tersebut harus dipastikan telah sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Selain itu, sejumlah persyaratan umum lainnya harus diperhatikan oleh siswa yang akan mendaftar program KIP Kuliah 2024, yakni:

  1. Penerima KIP Kuliah merupakan siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya, yakni tahun 2023 dan 2022;
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung dengan bukti dokumen yang sah;
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi (PT) Akademik atau PT Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi Baik/C) secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional PT;
  4. Keterbatasan ekonomi siswa calon penerima KIP Kuliah harus dibuktikan dengan:
  • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT); atau
  • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE); atau
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
  • Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga:  Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H Bakal Digelar 28 Februari 2025
Baca Juga:  BMKG Rilis Wilayah yang Masuk Musim Kemarau Juni 2025, Termasuk Sultra

Persyaratan tersebut kemudian dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.

Dan siswa calon penerima KIP Kuliah pada kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Cara Daftar KIP Kuliah 2024

Adapun cara mendaftar KIP Kuliah periode tahun 2024, sebagai berikut:

  • Akses laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
  • Klik menu “Login Siswa” dan masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email yang aktif.
  • Siswa calon penerima KIP Kuliah akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang didaftarkan.
  • Menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih Calon penerima KIP Kuliah 2024 yang diterima di perguruan tinggi, selanjutnya diharuskan untuk melakukan verifikasi di perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

**