JAKARTA – Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK telah mengatur tentang pemberhentian ASN.

Pemberhentian ASN diatur untuk menjaga integritas dan profesionalisme aparatur negara. Integritas dan profesionalisme pegawai ASN itu dalam kaitannya dengan tugas dan fungsi sebagai aparatur negara.

Adapun tugas dan fungsi pegawa ASN yakni melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan publik, dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa.

Lantas apa saja yang dapat menyebabkan seorang pegawai ASN itu dapat diberhentikan?

Dalam Pasal 52 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN disebutkan pemberhentian bagi pegawai ASN meliputi:

  • Pemberhentian atas permintaan sendiri, dan
  • Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri
Baca Juga:  Mendagri Terbitkan Surat Edaran Efisiensi Anggaran Pemda, Ini Poin-poinnya

Yang dimaksud dengan pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan ketika pegawai ASN yang bersangkutan mengajukan permohonan mengundurkan diri.

Sedangkan pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi pegawai ASN dilakukan jika:

  1. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. meninggal dunia;
  3. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
  4. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
  5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
  6. tidak berkinerja;
  7. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
  8. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun;
  9. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/ atau
  10. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Baca Juga:  Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Pemberhentian pegawai ASN karena sebab yang tertera pada poin 1, 7, 9, dan 10 dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat.

**