JAKARTA – Implementasi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) resmi diundur. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap diundur 1 Juli 2024, dari sebelumnya 1 Januari 2024.

Informasi pengunduran batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dengan begitu, penggunaan data NIK sebagai NPWP secara penuh juga diundur menjadi mulai tanggal 1 Juli 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menjelaskan keputusan pengunduran waktu pemadanan NIK jadi NPWP dilakukan dengan mempertimbangkan waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS).

“Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak,” ujar Dwi dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (13/12/2023).

Dijelaskan Dwi, dengan adanya pengunduran ini maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) hanya dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2024.

Sedangkan untuk NPWP format 16 digit (NPWP baru atau KTP) hanya bisa digunakan secara terbatas sampai implementasi penuh dilakukan.

Sehingga berdasarkan PMK 136/2023, batas akhir pemadanan NIK menjadi NPWP berubah hingga 30 Juni 2024.

Pihaknya juga telah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak. Seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak pribadi yang terdampak pemadanan tersebut.

Sehingga untuk ILAP dan perusahaan yang masih berproses untuk melakukan penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan juga pemadanan database NIK sebagai NPWP, diharapkan dapat menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.

“Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,” ungkapnya lagi.

Di luar itu, Dwi mengaku pihaknya telah menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun Wajib Pajak pribadi yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NIK jadi NPWP dalam rangka memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada 2024 mendatang.

Virtual Help Desk ini dapat diakses melalui link https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023 dengan Meeting ID: 865 5844 8199 dan Passcode: Helpdesk.

Namun perlu diingat layanan ini hanya bisa diakses selama hari kerja, Senin-Jumat pukul 10.00 s.d 14.00 WIB.

“Memperhatikan bahwa NIK/NPWP 16 digit merupakan identitas WP yang akan digunakan di CTAS nantinya, kami mengharapkan kerja sama yang baik dari seluruh stakeholder. Implementasi CTAS dan seluruh sistem informasi terdampak lainnya dapat berjalan dengan baik jika seluruh ILAP dan perusahaan memiliki kesiapan sistem aplikasi dan database yang sama,” tandasnya.

**