KemenkopUKM Ingatkan TikTok Pisahkan Platform Media Sosial dan e-Commerce
JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengingatkan TikTok, agar mematuhi aturan pemerintah dengan tidak menggabungkan media sosial dengan e-commerce.
Seperti diketahui, sejak kembalinya pada Selasa (12/12/2023) lalu, fitur TikTok Shop masih digabungkan dengan media sosial TikTok serta belum ada perubahan berarti, terutama untuk aktivitas belanja dan transaksi.
“Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” ujar Staf Khusus MenKopUKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari pada Kamis (14/12/2023) seperti dikutip dari laman RRI.
Fiki menekankan seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi.
Sedangkan untuk proses transaksi jual beli bisa dilakukan di marketplace.
“Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya,” ujarnya.
“Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma,” tegasnya.
Sebelumnya, usai berkolaborasi dengan PT GoTo Gojek Tokopedia, TikTok Shop buka lagi di Indonesia setelah ditutup pada 4 Oktober 2023.
Menurut keterangan dari laman resmi TikTok Indonesia, bahwa Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan digabung di bawah PT TikTok.
TikTok akan memiliki pengendalian atas PT Tokopedia.
Fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia.
**
Tinggalkan Balasan