HaloSultra.com – Menjelang Pemilu 2024, isu terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus perbincangan banyak kalangan. Status sosial ASN yang sensitif di masyarakat diharapan dapat terbebas dari intervensi politik praktis.

Padahal, setiap tahun Pemilu netralitas ASN sering kali dibahas, namun kasus pelanggaran atas netralitas ASN ini masih saja mengemuka. Pelanggaran ini tidak menutup kemungkinan akan terjadi pada Pemilu mendatang.

Olehnya itu, Netralitas ASN pada Pemilu menjadi perhatian Komisi II DPR RI. Apalagi saat ini, kurang lebih 50 persen kepala daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota) diganti dengan Penjabat (Pj) struktural (ASN).

“Hal ini menjadi perhatian karena dapat berpotensi terjadinya pelanggaran terhadap netralitas ASN. Apalagi masa jabatan penjabat kepala daerah kali ini akan jauh lebih panjang ketimbang masa jabatan penjabat kepala daerah pada Pemilu sebelumnya,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa beberapa waktu lalu, dikutip dari laman DPR RI.

Dia menekankan bahwa netralitas ASN penting dalam menjaga integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilu. “Namun, ketika netralitas ASN terganggu, hal ini akan berdampak terhadap meningkatnya polarisasi politik. Tentunya dapat merusak institusi demokrasi dengan menghambat proses pembuatan kebijakan dan memperkuat posisi pihak yang terlibat dalam polarisasi,” terangnya.

Hal tersebut sambung Saan Mustopa, tentu memicu penyalahgunaan sumber daya publik, risiko manipulasi dalam pemilihan umum, pengurangan kepercayaan publik, dan meningkatnya politisasi birokrasi,” katanya.

Untuk mengatasi hal tersebut, dia meminta pihak terkait melakukan pengawasan di lingkungan ASN yang terpolarisasi. Setiap jenis pelanggaran ada sanksi dan nanti yang memberikan sanksi adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN), tergantung dari berat tidaknya.

“Ada yang hanya peringatan ringan, ada penurunan jabatan, dan ada penundaan kenaikan pangkat,” cetus Saan Mustopa.

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana dalam Pasal 5 huruf n, disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon tertentu, larangan tersebut tentunya disertai dengan sanksi hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pada pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021.

Politisi Partai Nasdem itu menambahkan, pelanggaran netralitas juga dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap birokrasi Pemerintahan. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk partai politik, lembaga pemerintahan, organisasi masyarakat, media, dan masyarakat, untuk menjaga proses Pemilu 2024 dengan baik.

**