Pemerintah Uji Single Salary PNS di 7 Instansi Pusat dan 8 Daerah, Ini Daftarnya
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Keuangan menguji penerapan single salary Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 7 instansi pusat dan 8 instnasi daerah. 15 instansi itu sudah ditetapkan sejak Juni 2023 lalu.
“Tujuh instansi pusat yang dipilih adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN),” tulis keterangan di situs resmi Kominfo, seperti dikutip di CNN Indonesia, pada Kamis (30/11).
“Sedangkan delapan instansi daerah tersebut adalah Provinsi Jawa Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Badung; Kabupaten Manggarai Barat, Kota Sukabumi, dan Kota Sorong,” lanjut keterangan tersebut.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya terus menggodok implementasi single salary ini. Terlebih, muncul wacana baru menyetarakan gaji PNS dengan pegawai BUMN.
Akan ada beleid turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa peraturan pemerintah (PP). Meski begitu, Anas mengaku pihaknya masih berdiskusi intens dengan stakeholder terkait, termasuk Kemenkeu.
“Tapi kan ujungnya ini kinerja. Apakah dengan gaji besar kinerjanya meningkat apa enggak?” jelas Anas beberapa waktu lalu.
“Apalagi single salary dalam arti gaji sama kalau itu nanti menjadi tidak adil yang kerja dapat sedikit, yang tidak kerja (gimana)? Kan gitu,” imbuhnya.
Kemenpan RB punya waktu setidaknya 6 bulan sejak pengesahan UU ASN pada Oktober 2023 lalu untuk menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP). Aturan turunan ini bisa mencakup penyetaraan gaji PNS dan pegawai BUMN hingga single salary system.
Berikut daftar 15 instansi yang sudah menerapkan single salary:
1. Kementerian Dalam Negeri
2. Kementerian Agama
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
4. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
5. Badan Pusat Statistik (BPS)
6. Badan Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas
7. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
8. Pemerintah Provinsi Jawa Barat
9. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
10. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
11. Pemerintah Kabupaten Manggarai
12. Pemerintah Kabupaten Badung
13. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
14. Pemerintah Kota Sukabumi
15. Pemerintah Kota Sorong
**
Tinggalkan Balasan