Berikut Perbedaan Pensiun PNS dan Pensiun PPPK
HaloSultra.com – Aparatur Sipil Negara atau selanjutnya disingkat ASN adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.
ASN terbagi menjadi dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Antara PNS dan PPPK, keduanya memiliki hak dan kewajiban sebagai abdi negara hingga akhir masa pensiunnya yang diatur dalam aturan pokok tentang ASN.
Seperti dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas bahwa Undang-undang ASN tahun 2023 yang menggantikan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 itu mengamanatkan pemerataan kesejahteraan bagi ASN, baik PNS maupun PPPK.
Terkait dengan hak pensiun pada PNS dan PPPK, keduanya pun mendapat pengaturan dalam rangka pemerataan kesejahteraan.
Lantas apa yang membedakan antara pensiun PNS dan pensiun PPPK? Berikut penjelasannya.
1. Batas usia pensiun
Dalam Undang-undang ASN 2023 yang baru saja disahkan, batas usia pensiun bagi PNS diatur menjadi 58 tahun bagi pejabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan batas usia pensiun PNS itu juga disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan lainnya bagi pejabat fungsional.
Sedangkan batas usia pensiun bagi PPPK, diatur menjadi 58 tahun untuk pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.
Kemudian batas usia pensiun 60 tahun untuk PPPK yang menjabat pimpinan tinggi dan menjabat fungsional madya. Dan 65 tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
2. Hak uang pensiun
Pemerintah melakukan pemerataan kesejahteraan bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk hak jaminan pensiun, sehingga PPPK pun akan mendapat hak seperti PNS.
“PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka (PPPK) akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution,” kata Anas dikutip dari keterangannya, Selasa (3/10/2023).
Defined contribution adalah suatu desain pensiun yang mengharuskan peserta menyisihkan penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja sampai saat pensiun.
Hak uang pensiun bagi PNS diatur sebagai berikut:
- Pensiunan PNS Golongan I berada dikisaran Rp1.560.800 – Rp2.014.900
- Pensiunan PNS Golongan II berada dikisaran Rp1.560.800 – Rp2.865.000
- Pensiunan PNS Golongan I berada dikisaran Rp1.560.800 – Rp3.597.800
- Pensiunan PNS Golongan I berada dikisaran Rp1.560.800 – Rp4.425.900
Sedangkan pada PPPK meski resmi berhak mendapatkan uang pensiun usai disahkannya UU ASN 2023, besaran uang pensiun yang nantinya akan diterima masih akan diatur ulang.
Aturan tentang uang pensiun bagi PPPK akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang masih dalam penyusunan.
Untuk diketahui UU ASN menciptakan kesetaraan hak antara PNS dan PPPK seperti tertuang dalam Pasal 21 Bab VI tentang hak dan kewajiban.
Pasal 21 ayat 1 UU ASN 2023
Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.
Hak-hak tersebut meliputi:
- Penghargaan dan pengakuan yang berasal dari penghasilan,
- Penghargaan yang bersifat motivasi,
- Tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, dan
- Lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum
Pasal 21 ayat 6 UU ASN 2023
Jaminan sosial yang dimaksud terdiri atas: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.
***
Tinggalkan Balasan