JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi terkait Batas Usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres)

Diketahui MK mengabulkan uji materi terhadap batas usia capres-cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman menyatakan bahwa batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali memiliki pengalaman sebagai pejabat negara.

“Mengenai putusan Mahkamah Konstitusi silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang mengomentari,” kata Jokowi dikutip melalui video singkat Biro Pers, Media dan Informasi Setpres RI, Senin (16/10/2023).

Dikatakan Jokowi, dirinya enggan untuk memberikan pendapat terhadap putusan MK mengingat jabatannya sebagai kepala negara.

“Jangan saya yang berkomentar silahkan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” kata Jokowi.

Sementara itu, ketika ditanya terkait apakah putra sulungnya Gibran Rakabuming bakal maju sebagai Cawapres di Pemilu 2024, Jokowi menyebutkan itu merupakan kewenangan partai politik.

“Pasangan Capres-Cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi silahkan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayah parpol,” kata Jokowi.

“Saya tegaskan, saya tidak mencampuri soal penentuan Capres-Cawapres,” tegas Jokowi.

Berikut ini amar putusan MK terkait batas usia capres-cawapres yang diuji materikan:

Mengadili

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
  2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”
  3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Untuk diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c Undang-undang Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak, diantaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.

Permohonan tersebut teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023. Tiga gugatan di atas sudah diputus dan ditolak.

Sedangkan gugatan dari Mahasiswa UNS ini dinilai berbeda oleh MK meskipun berkaitan juga dengan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017.

**