JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) resmi disahkan pada Selasa (26/9/2023).

Permendag ini akan menjadi payung hukum bagi upaya perlindungan UMKM dan menciptakan equal playing field dalam perdagangan di Indonesia.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyampaikan Permendag 31/2023 merupakan penyempurnaan dari Permendag 50/2022.

Permendag 31/2023 itu menegaskan pelarangan sosial media melakukan transaksi jual beli atau social commerce, seperti halnya sosial media TikTok.

Baca Juga:  Sinetron Dakwah TVRI Marbot Ali Geser Para Pencari Tuhan di Anugerah Syiar Ramadan 2025

Platform sosial media hanya diperbolehkan melakukan promosi barang dan jasa saja.

“Social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya dan hanya dapat melakukan penawaran atau promosi barang dan jasa,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers dikutip dari YouTube kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023).

“Nggak boleh lagi, mulai kemarin,” katanya.

Meski demikian, pihaknya tetap memberikan waktu kepada sosial media tersebut untuk berbenah hingga seminggu kedepan.

“Kita kasih waktu seminggu, ini kan sosialisasi. Besok saya surati,” kata Zulhas.

Zulhas menyebutkan akan mencabut izin usaha media sosial yang masih menjalankan proses transaksi jual beli.

Baca Juga:  DPR Dukung Retret Sekda dan Kepala Dinas se-Indonesia

Sanksi ini merupakan sanksi tertinggi yang akan diterapkan jika media sosial dimaksud masuk menjalankan transaksi jual beli di platformnya.

“Kalau masih melanggar pertama tentu akan diperingatkan,” kata dia.

Pelanggar akan masuk daftar prioritas pengawasan yang kemudian masuk dalam daftar hitam atau blacklist, bahkan bisa berujung pemblokiran sementara layanan oleh pihak terkait.

“Kalau tidak juga ya dicabut izinnya agar ditindak tegas, sehingga terjadi ekosistem positif di bidang ini,” demikian Zulhas.

**