JAKARTA – Ketua Umum Korpri, Prof Zudan Arif Fakhrullag, memberikan penegasan mengenai pentingnya disiplin bagi dosen, terlebih bagi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan yang memiliki gelar profesor.

Prof Zudan menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah mengatur bahwa PNS terbagi menjadi dua jenis jabatan, yaitu struktural dan fungsional.

“Jabatan struktural meliputi kepala bagian, kepala dinas, dirjen, dan lain-lain, sementara jabatan fungsional mencakup peneliti, dosen, dan widya iswara. Dalam jabatan fungsional, terdapat jenjang jabatan fungsional seperti peneliti utama, guru besar, widya iswara utama, dan lainnya,” ujar Prof Zudan dalam wawancaranya pada Sabtu (22/72023).

Prof Zudan menekankan bahwa sistem hukum Kepegawaian di Indonesia telah mengatur tentang reward dan punishment bagi setiap PNS. PNS yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan, sementara yang melanggar disiplin akan diberikan sanksi sesuai dengan PP Disiplin PNS tahun 2021.

“PNS yang tidak mematuhi kewajiban dan melakukan pelanggaran sesuai PP 94 tahun 2021 akan dikenakan hukuman disiplin. Penjatuhan sanksi disiplin ini menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seperti Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota,” tegasnya.

Prof Zudan juga menegaskan bahwa baik dosen yang berada di jabatan struktural maupun fungsional bisa mendapatkan sanksi disiplin jika melanggar aturan kepegawaian. Sanksi disiplin memiliki tiga tingkatan, yaitu disiplin ringan, sedang, dan berat, yang diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Seorang profesor yang melanggar disiplin PNS berpotensi mendapatkan sanksi. Sanksi ringan misalnya teguran tertulis, sementara sanksi disiplin berat bisa berupa penurunan jabatan setingkat, pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 bulan, dan bahkan pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri,” terangnya.

Kasus di Universitas Negeri Semarang (UNS) menunjukkan bahwa dua profesor UNS telah mendapatkan sanksi berat sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) PP Nomor 94 Tahun 2021. Namun, sanksi yang paling berat adalah pemberhentian sebagai PNS.

Prof Zudan menjelaskan bahwa penjatuhan hukum disiplin bagi dosen PNS di UNS merupakan wewenang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

“Sanksi bagi dosen PNS, baik yang sudah bergelar profesor maupun yang belum, yang paling berat adalah pemberhentian sebagai PNS. Jika ini terjadi, maka gelar profesornya juga akan dicabut. Namun, jika diberi sanksi penurunan jabatan menjadi pelaksana, yang bersangkutan tetap akan berstatus sebagai PNS hingga mencapai batas usia pensiun,” jelasnya.

Prof Zudan juga menjelaskan tentang upaya administratif yang bisa dilakukan oleh PNS yang tidak puas atas putusan sanksi disiplin PPK. Upaya administratif ini terdiri dari keberatan dan banding administratif yang telah diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 79 Tahun 2021. Selain itu, PNS yang mendapat sanksi disiplin berat dapat mengajukan banding kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN).

“Sebagai Ketua Umum Korpri dan anggota BP ASN, saya mengajak semua ASN di berbagai jabatan, baik struktural maupun fungsional, untuk memahami dengan sungguh-sungguh mengenai disiplin pegawai ini dan berusaha menghindari pelanggaran. Mari tetap taat asas, bekerja dalam bingkai sistem aturan, dan memegang teguh etika birokrasi,” pungkasnya.

***/red