KENDARIUpah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra), naik 7,10 persen atau dengan nominal Rp. 2.758.984,54.

Pj. Sekda Sultra, Asrun Lio mengatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sultra tahun 2023, ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Saya sampaikan, bahwa pertama perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan yang berlaku, kedua upah minimum Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang lebih 1 tahun selanjutnya. Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara berlaku di seluruh kabupaten/kota yang mempunyai upah minimum dan mulai berlaku 1 Januari 2023, pengumuman ini menjadi pedoman untuk pemerintah daerah kabupaten/kota,” kata Asrun Lio, dalam laman resmi Pemprov Sultra, Senin (9/1/2023).

Baca Juga:  Pasien RSJ Sultra Ditemukan Tewas Gantung Diri di Ruang Perawatan

Nilai UMP  ini diketahu mengalami kenaikan sebesar Rp. 182.997,58 sen dari upah minimum Provinsi Sulawesi Tenggara  di tahun sebelumnya, Rp. 2.576.016,96.

Sedangkan Upah Minimum Kota (UMKKendari tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.900.000, atau naik sebesar 6 persen dari tahun sebelumnya, senilai Rp 2.800.000.

Gubernur Ali Mazi, mengimbau seluruh perusahaan tidak membayar upah pegawai atau karyawannya lebih rendah dari ketetapan UMK Tahun 2023.

Baca Juga:  Ini Jadwal Imsak dan Buka Puasa di 17 Daerah se-Sultra, Senin 3 Maret 2025

Ketentuan UMK Kendari tak dikenakan pada sektor UMKM. Meski begitu, masih ada aturan yang berlaku bagi mereka, yakni upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara buruh dan pelaku UMKM dengan ketentuan 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat Kota Kendari.

Nilai upah yang disepakati, menurut Ali Mazi, minmal 25 persen di atas garis kemiskinan di Kota Kendari.

“Pemberlakuan segala ketentuan Upah Minimum Kota Kendari yang tercantum dalam keputusan gubernur berlaku mulai 1 Januari 2023 sampai 31 Desember 2023,” kata Ali Mazi.**