Ekobis  

DJP Hapus Sanksi Administratif Lapor SPT Pajak yang Lewat 31 Maret 2026

Lapor SPT Pajak

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang melewati tanggal 31 Maret 2026.

Hal tersebut sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 terkait Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.

Dalam beleid menimbang, kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan layanan dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan dalam menggunakan platform Coretax.

Selain itu, penghapusan sanksi lapor SPT Tahunan juga berkaitan dengan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) maupun Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Baca Juga:  Pengangguran di Sultra Meningkat Hingga 49,16 Ribu per Agustus 2025

“Perlu diberikan kebijakan administrasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2025,” bunyi beleid menimbang keputusan tersebut dikutip Senin (30/3/2026).

Aturan tersebut masih menegaskan bahwa batas waktu normal pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tetap pada 31 Maret 2026.

Namun wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT atau melakukan pembayaran setelah tanggal tersebut hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga.

Baca Juga:  Januari 2026, Sultra Alami Inflasi year-on-year 5,10 Persen

Selain itu, otoritas pajak juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak selama periode relaksasi.

Sementara itu Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijanto mengungkapkan, keputusan perpanjangan lapor SPT diambil setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan mempertimbangkan data kinerja penerimaan SPT.

Ia juga mengakui kebijakan itu berimplikasi pada pergeseran penerimaan negara ke bulan berikutnya.

“Yang pasti ada pergeseran penerimaan juga sudah pasti ke April gitu. Ya mungkin sekitar Rp 5 triliun lah yang akan geser sampai April,” katanya, dikutip dari Antara, Senin (30/3/2026).

 

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!