KENDARI – Masyarakat usia produktif di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) seperti Generasi Z dan Milenial paling banyak menggunakan pinjaman online (Pinjol) ilegal karena FOMO.

FOMO, singkatan dari Fear of Missing Out, adalah perasaan cemas atau ketakutan karena merasa tertinggal akan sesuatu yang menarik atau penting, baik itu acara, pengalaman, atau informasi terbaru.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Bismi Maulana Nugraha sebagaimana hasil identifikasi OJK akan maraknya masyarakat menggunakan pinjaman uang lewat platform digital alias pinjaman online.

“Biasanya mereka banyak sekali kebutuhannya sehingga bagaimana mereka membeli produk dengan salah satunya caranya melalui ‘Pinjol’,”kata Bismi Maulana di Kendari, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga:  Harga Pertamax di Sulawesi Tenggara Naik!

Dari periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025, OJK Sultra telah menerima sebanyak 97 pengaduan pinjol ilegal.

Aduannya bervariasi, terkait permintaan informasi legalitas, perilaku petugas penagihan, proses pelunasan, permintaan keringanan atau restrukturisasi kredit, dan permintaan informasi pelunasan melalui SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

Menurut Bismi Maulana, saat ini Pinjol digemari oleh masyarakat karena aksesnya yang cepat dan praktis.

Karena cukup hanya menggunakan KTP dan media sosial saja masyarakat sudah bisa mencairkan pinjaman tersebut.

Lanjut Bismi, sehingga OJK terus menyuarakan imbauan kepada seluruh masyarakat agar bisa mengetahui dan membedakan mana pinjol ilegal dan yang legal.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sultra 30 Juli 2025: Umumnya Cerah Berawan, Masih Ada Potensi Hujan

“Kami selalu sosialisasi edukasi kepada masyarakat melalui kanal media sosial, bersama pemerintah daerah, hingga langsung kepada masyarakat yang berkunjung ke OJK kami selalu berikan edukasi,” katanya.

OJK saat ini telah memisahkan pinjol ilegal dan pinjol yang legal. Sebab, konotasi di masyarakat itu pinjol selalu ilegal, padahal terdapat juga pinjaman online yang legal dan diawasi langsung oleh OJK.

“Sebutan baru untuk pinjaman online legal yakni pinjaman daring atau Pindar,” imbuhnya.

 

**