Berikut Rincian Harga Elpiji dan Tarif Listrik per 1 Juli 2025
KENDARI – PT Pertamina merilis harga Liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji non-subsidi tabung 5,5 kg dan 12 kg tidak mengalami penyesuaian mulai Selasa (1/7/2025) mendatang.
Disebutkan, harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg tidak berubah selama hampir dua tahun sejak terakhir kali disesuaikan pada Rabu (22/11/2023) lalu.
“Masih sama,” ujar Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dikutip Kompas.com, Rabu (25/6/2025).
Merujuk laman resmi Pertamina, berikut harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg mulai Selasa (1/7/2025):
Harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg mulai 1 Juli 2025
- Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
- Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.
Sementara itu, tarif listrik per kWh untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi mulai Selasa (1/7/2025) juga tidak mengalami perubahan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu mengatakan, tarif listrik diputuskan tetap untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, dan daya saing industri.
“Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga,” kata Jisman dalam keterangan resminya, Jumat (27/6/2025).
Tarif listrik per kWh golongan subsidi dan non-subsidi per 1 Juli 2025
Tarif listrik keperluan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik keperluan bisnis:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Tarif listrik keperluan industri:
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
Tarif listrik subsidi rumah tangga:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
**
Tinggalkan Balasan