Pengecer Gas 3 Kg Wajib Kantongi NIB Mulai 1 Februari 2025, Ini Alasannya
JAKARTA – Terhitung 1 Februari 2025 pengecer gas LPG Kg wajib terdaftar sebagai pangkalan dengan mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didaftarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengatakan kebijakan tersebut dalam rangka penataan penyaluran LPG 3 Kg agar sesuai dengan batas harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu,” kata Yuliot dikutip, Sabtu (1/2/2025).
Ditegaskannya, pengecer LPG 3 Kg bukan dilenyapkan melainkan menjadi pangkalan dengan mendaftarkan NIB di OSS.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Februari 2025, namun Kementerian ESDM memberikan waktu 1 bulan dari pengecer untuk menjadi pangkalan.
“Per 1 Februari, peralihan. Karena itu ada jeda waktu. Kita berikan untuk satu bulan, pengecer jadi pangkalan,” ujar Yuliot.
“NIB itu kan diterbitkan melalui OSS. Jadi perseorangan pun boleh. Itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar, kemudian masuk dalam skema OSS. Kita juga sudah integrasikan dengan sistem kependudukan di Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.
Skema baru pendistribusian LPG 3 kg ini dilakukan, kata Yuliot, untuk memutuskan mata rantai penyaluran yang sering tidak tepat sasaran.
“Kita enggak ada istilah naik kelas. Mereka mendaftarkan saja. Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari,” ujar Yuliot.
Melalui skema baru ini, pemerintah menjamin kebutuhan masyarakat atas LPG 3 kg bisa terpantau dengan baik.
Dengan cara pendistribusiannya dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina, ataupun pihak pengecer yang sudah memiliki NIB dan terdata di OSS.
Sehingga, tidak ada lagi main-main salah satu pihak pengecer yang menimbun tabung gas melon dalam jumlah besar.
“Jadi satu mata rantai pengecer itu kan sudah enggak ada lagi. Kita catatkan, jadi distribusi ini tercatat secara keseluruhan,” ujar Yuliot.
“Jadi kalau ini tercatat, berapa kebutuhan distribusi, ya kita akan siapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply untuk penggunaan LPG yang tidak tepat,” pungkasnya.
**
Tinggalkan Balasan