KENDARI – Ada sejumlah hal penting yang perlu diperhatikan oleh para pelaku usaha dalam penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi DPMPTSP Sulawesi Tenggara, Rasiun menyebutkan hal tersebut untuk menjamin proses LKPM para pelaku usaha dapat disetujui.

“Karena pelaku usaha dikatakan telah memenuhi kewajiban pelaporan LKPM ketika LKPM telah disetujui,” jelas Rasiun.

Maski demikian, LKPM yang perlu mendapat perbaikan, dapat diperbaiki selama periode masa pelaporan.

Hal lainnya yang perlu diperhatikan yakni, pelaku usaha juga tidak diizinkan memiliki KBLI atas Perdagangan Besar dan Perdagangan Eceran secara bersamaan dalam satu entitas usaha.

Kemudian pelaku usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) single purpose tidak diizinkan memiliki lebih dari satu KBLI.

Pelaku usaha juga agar merealisasikan rencana investasinya dalam waktu maksimal satu tahun sejak Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan

Sementara itu terkhusus untuk pelaku usaha Penanam Modal Asing (PMA) wajib merealisasikan nilai minimum investasi sebesar Rp10 miliar  sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021.

“Pelaku usaha harus memperhatikan LKPM ini agar terhindar dari sanksi administratif,” tegasnya.

**