KENDARI – Untuk mewujudkan iklim penanaman modal yang kondusif, memberikan kemudahan dalam pelaksanaan penanaman modal dan memberikan jaminan kepastian hukum dalam melakukan kegiatan penanaman modal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerapkan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal bagi para investor.

Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010, Pemprov Sultra memperdayakan potensi sumber daya alam yang dimiliki daerah secara optimal dalam rangka mendukung percepatan pertumbuhan perekonomian daerah dan penciptaan lapangan kerja serta untuk mendorong pengembangan ekonomi lapangan kerja serta untuk mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  PP JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan Terbit, Optimalkan Perlindungan Pekerja

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra, Parinringi diperlukan adanya penanaman modal di daerah baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA).

Sehingga pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di daerah di lakukan berdasarkan prinsip kepastian hukum; kesetaraan; transparansi; akuntabilitas; efektif dan efesien; serta perlakukan yang sama dan tidak membedakan asal negara.

Pemberian insentif tersebut dapat berbentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah; pemberian dana stimulant; dan/atau pemberian bantuan modal.

“Pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal diberikan kepada penanam modal atau investor di daerah yang memenuhi kriteria, yang ditetapkan melalui keputusan gubernur,” jelas Parinringi.

Baca Juga:  Tumbuh 4,4 Persen, CIMB Niaga Umumkan Capaian Laba 2024 Sebesar Rp8,7 Triliun

“Hal tersebut diberikan pemerintah, dalam rangka penarikan penanaman modal sehingga pemerintah daerah membuka kesempatan dan peluang seluas-luasnya bagi penanaman modal di daerah,” lanjutnya.

Dengan regulasi Perda 3/2021, Pemprov Sultra wajib melindungi hak-hak keperdataan pihak penanam modal yang telah menanamkan modalnya di daerah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta menjamin keberadaan lahan konsesi penanam modal yang telah memiliki atas hak yang sah dan bebas dari sengketa serta tuntutan dari masyarakat. ****