KENDARI – PT Pertamina melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Umum (BBM) berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Baca Juga:  Penyelundupan BBM Ilegal Diduga Dibeking Oknum Polisi, Polres Kolut Dinilai Tutup Mata

Penyesuaian harga BBM yang dilakukan PT Pertamina ini berlaku mulai 1 September 2022.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting memastikan harga BBM jenis Pertalite dan Solar belum mengalami perubahan.

“Harga masih sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah,” kata Irto dikutip Tempo.co, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga:  CIMB Niaga Kembali Masuk Daftar Top 50 Perusahaan Terbuka Terbaik di ASEAN

Meskipun sebelumnya dikabarkan akan mengalami kenaikan harga, BBM jenis Pertalite dan Pertamax dikutip dari laman pertamina.com, Rabu (31/8/2022) tetap terpantau stabil.

Berikut daftar lengkap harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra):

  • Pertamax Turbo: Rp 16.250
  • Dexlite: Rp 17.450
  • Pertamina Dex: Rp 17.750 **