Ini Cara Mudah dan Singkat Validasi NIK Jadi NPWP
HaloSultra.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan Wajib Pajak untuk melakukan pemutakhiran dan verifikasi data Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Validasi data NIK menjadi NPWP ini untuk memudahkan wajib pajak dalam hal admistrasi perpajakan dengan identitas tunggal.
Selain itu validasi data NIK menjadi NPWP ini juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.
Untuk diketahui, validasi data NIK menjadi NPWP ini dilakukan hingga 31 Desember 2023.
Karena, per 1 Januari 2024 mendatang aktifitas perpajakan hanya akan menggunakan NIK saja.
Seterusnya tanpa NPWP, wajib pajak dapat melakukan aktifitas perpajakannya hanya dengan menggunakan NIK.
Karena NIK secara resmi sudah berfungsi sebagai NPWP.
Penggunaan NIK sebagai NPWP sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang ditetapkan pada 29 Oktober 2021.
Lantas bagaimana cara memvalidasi NIK menjadi NPWK?
Sebelum melakukan validasi NIK menjadi NPWP, Anda harus memeriksa apakah NIK Anda sudah dijadikan NPWP atau belum, begini caranya:
- Akses laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
- Pilih menu “Login” yang berada di pojok kanan atas.
- Masukkan 16 digit NIK Anda.
- Gunakan kata sandi akun pajak Anda dan klik “Login”.
- Masukkan kode keamanan (captcha) yang sesuai pada kolom yang tersedia.
- Jika Anda berhasil masuk, artinya informasi NIK/NPWP16 telah tercatat di dalam NPWP terbaru Anda
Cara memvalidasi NIK menjadi NPWP
Jika NIK Anda belum menjadi NPWP, maka Anda perlu melakukan validasi data NIK dan NPWP menjadi satu data tunggal.
Untuk memvalidasi NIK menjadi NPWP ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Akses laman www.pajak.go.id.
- Pilih “Login”.
- Masukkan 15 digit NPWP.
- Masukkan kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
- Klik “Login”.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu “Profil”.
- Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik “Ubah Profil”.
- Lakukan “Logout” dari menu Profil.
- “Login” kembali dengan menggunakan 16 digit NIK.
- Masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia.
Jika NIK Anda sudah tercantum dalam menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.
Wajib pajak dapat memperbarui data profilnya secara mandiri dengan melengkapi informasi seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon/ponsel yang aktif, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan data anggota keluarga sesuai situasi saat ini.
Itulah cara memvalidasi NIK menjadi NPWP menjadi satu data tunggal untuk Ktifitas perpajakan Anda selanjutnya. Semoga bermanfaat.
**
Tinggalkan Balasan