KENDARI – Satlantas Polresta Kendari kembali berlakukan tindakan langsung (Tilang) manual sejak Rabu, 11 Januari 2023 kemarin.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Rudika Harto Kanajiri yang mengatakan hanya ada empat jenis pelanggaran yang akan kena tilang manual.

“Iya betul, penerapan tilang manual kembali diberlakukan di Wilkum Kota Kendari,” kata Rudika kepada awak media, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga:  Pengadilan Vonis Berat 3 Warga Konut di Kasus Jalan Hauling PT BNN

Disebutkannya ada empat jenis pelanggaran yang ditilang secara manual yakni penggunaan plat palsu, tidak memakai plat, balapan liar dan menggunakan knalpot brong.

“Keempat pelanggaran itu akan kami kenakan tilang manual,” bilangnya.

Meski tilang elektronik telah berlaku di Kendari, Rudika menjelaskan, pihaknya memberlakulan kembali tilang manual lantaran kesadaran masyarakat akan kepatuhan tata tertib berlalu lintas sangat memprihatinkan. Akibatnya, angka kecelakaan mengalami peningkatan.

Baca Juga:  Pekan Depan, Kejaksaan Periksa Asrun Lio Soal Dugaan Korupsi Kantor Penghubung Sultra di Jakarta

“Kesadaran tertib lalu lintas di pagi dan malam hari semakin memprihatinkan dan yang paling mengganggu masyarakat yaitu kendaraan brong,” jelasnya.

“Meski tileng elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tetap berlaku. Tilang manual itu hanya diberlakukan keempat jenis pelanggaran itu,” tutupnya. **