Hukum  

Polresta Kendari Berlakukan Tilang Manual untuk Empat Pelanggaran Lalu Lintas Ini

Ilustrasi tilang manual/Ist

KENDARI – Satlantas Polresta Kendari kembali berlakukan tindakan langsung (Tilang) manual sejak Rabu, 11 Januari 2023 kemarin.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Rudika Harto Kanajiri yang mengatakan hanya ada empat jenis pelanggaran yang akan kena tilang manual.

“Iya betul, penerapan tilang manual kembali diberlakukan di Wilkum Kota Kendari,” kata Rudika kepada awak media, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga:  Pria di Kendari Baru Bebas Langsung Beraksi di 21 Lokasi Pencurian

Disebutkannya ada empat jenis pelanggaran yang ditilang secara manual yakni penggunaan plat palsu, tidak memakai plat, balapan liar dan menggunakan knalpot brong.

“Keempat pelanggaran itu akan kami kenakan tilang manual,” bilangnya.

Meski tilang elektronik telah berlaku di Kendari, Rudika menjelaskan, pihaknya memberlakulan kembali tilang manual lantaran kesadaran masyarakat akan kepatuhan tata tertib berlalu lintas sangat memprihatinkan. Akibatnya, angka kecelakaan mengalami peningkatan.

Baca Juga:  Pria di Kendari Ditemukan Tewas Tenggelam Saat Memancing

“Kesadaran tertib lalu lintas di pagi dan malam hari semakin memprihatinkan dan yang paling mengganggu masyarakat yaitu kendaraan brong,” jelasnya.

“Meski tileng elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tetap berlaku. Tilang manual itu hanya diberlakukan keempat jenis pelanggaran itu,” tutupnya. **

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!