KENDARI – Sepanjang tahun 2022, Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sekaligus mengungkap kasus peredaran narkotika meninkat hingga 438 kasus. Adapun  barang bukti berupa sabu-sabu, ganja dan jenis narkotika lainnya.

Angka kasus tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Dimana pada tahun 2021, Ditresnarkoba Polda mencatat sebanyak 395 kasus.

“Terkait dengan masalah penaganan narkoba, dapat kami informasikan pada tahun 2021 kami bisa mengungkapkan sebanyak 395 kasus. Kemudian 2022 alami peningkatan itu sebanyak 438 kasus,” ujar Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga:  Operasi Keselamatan Anoa 2025 Dimulai, Berikut Sasarannya

Bambang Tjahjo Bawono menambahkan, pada tahun 2021 pihaknya menangangi sebanyak 463 tersangka dan mengalami peningkatan pada tahun 2022, yakni sebanyak 529 tersangka.

“Selain tersangka kami juga mengamankan barang bukti keseluruhan narkotika di tahun 2021 itu sebanyak 8 kilo. Untuk tahun 2022 sebanyak 17 kilo lebih,” katanya.

Baca Juga:  Masih Diwarnai Hujan, Simak Prakiraan Cuaca Wilayah Sultra 1 Juni 2025

Dari catatan kasus tersebut, pihak Ditresnarkoba Polda Sultra  berkomitmen memaksimalkan pencegahan dan penanganan peredaran narkotika di Bumi Anoa.

“Jadi kita bisa melihat adanya upaya kami untuk melakukan pengungkapan peredaran narkoba. Pasalnya kami hanya di targetkan oleh negara itu hanya 86 kasus. Tetapi karena kami mempunyai niat untuk selalu maksimal untuk menanggni penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” kata Teguh.***