KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, menegaskan tidak ada libur tambahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2023.

Ridwansyah menuturkan, jika merujuk pada kalender nasional, libur hanya ditetapkan pada 25 Desember, hari dimna umat kristiani merayakan natal.

Baca Juga:  Sudirman Harapkan Gerakan Pangan Murah Mampu Tekan Inflasi di Kendari

Sementara untuk tahun baru, hanya ada libur nasional tanggal 01 Januari 2023.

“Kita tetap mengikuti kalender nasional,”kata Ridwansyah, Rabu (28/12/2022).

Jenderal ASN ini menyebut, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), seluruh ASN diwajibkan untuk kembali bekerja pada tanggal 02 Januari 2023 mendatang.

Baca Juga:  Daftar 90 Titik Parkir Tepi Jalan dalam Kota Kendari, 77 Diantaranya Rekomendasi Dishub

Aturan ini menurutnya telah berlaku dari tahun ke tahun. Sehingga setiap ASN diyakini telah memahami hal itu.

“Kita anggap pegawai kita sudah paham, tidak perlu lagi ada teguran. Dan itu harus dipahami dan dilaksanakan,” pungkas Ridwansyah.***