KONAWE – Tarno, pelaku pencabulan terhadap dua anak tiirinya yang sempat buron akhirnya berhasil diringkus Polres Konawe, Kamis ( 17 /11/2022).

Kasatreskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru mengungkapkan aksi bejat tersebut terjadi di Kecamatan Wonggeduku Barat, Konawe.

Lebih lanjut, kata Jacub pelaku yang telah ditetapkan trsangka sempat melarikan diri di Morowali selama kurang lebih 2 bulan.

“Tersangka sempat buron selama kurang lebih 2 bulan,” bebernya, Jumat (18/11/2022).

Jacub juga menambahkan pelaku ditangkap setelah diketahui kembali ke Kota Kendari untuk berobat.

Baca Juga:  Tragedi Tabrak Lari di Konawe: Korban Akhirnya Meninggal, Polisi Diminta Bertindak

“Tersangka kini telah kita lakukan penahanan di Mapolres Konawe,”ujarnya.

Dia pun menjelaskan kronologi aksi pelaku terungkap, setelah M, salah satu kakak kandung korban melaporkan hal itu ke pihak Kepolisian.

“Untuk modus tersangka Tarno mencabuli kedua anak tirinya yakni dengan mengancam dan memberikan iming-iming uang kepada korban,” katanya.

Jacub membeberkan, pelaku melakukan aksinya dengan cara berpura-pura keluar rumah.

Setelah mengetahui istrinya tidak di rumah, Tarno lalu kembali dan melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang telah pulang dari sekolah.

Baca Juga:  Sempat Dinyatakan Hilang Selama 5 Hari, Nelayan di Konawe Ditemukan Selamat

“Jika anaknya belum pulang dia akan ke sekolah menjemput mereka,” pungkasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal pasal 81 Undang – Undang Perlindungan Anak tahun 2014 No 35, pasal 285 KUHP Jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun.

Atau kedua, pasal 289 KUHP Jo pasal 65 ancaman pidana 9 tahun atau pasal 294 ayat 2 KUHP Jo pasal 65 KUHP Ppencabulan dengan ancaman 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar. **