KENDARI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari telah melakukan pengecekan terhadap perusahaan PT Putra Jaya Perkasa (PJP) yang diduga telah melakukan kegiatan penambangan ilegal dan juga adanya keterlibatan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam aktivitas tersebut.

Berdasarkan pengecekan itu, pihak Imigrasi tidak menemukan aktivitas pertambangan atau dugaan keterlibatan WNA yang disebut sebagai pemodal bagi para penambang ilegal di wilayah Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara.

Baca Juga:  LHP BPK atas LKPD Pemprov Sultra 2024: Alami Defisit Riil dan Punya Beban Utang Senilai Ratusan Miliar

Pengecekan itu dilakukan pasca puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Forum Pemerhati Hukum (FPH) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengelar aksi demonstrasi di kantor Imigrasi pada beberapa hari lalu.

“Setelah mahasiswa melakukan orasi kami bertindak cepat melakukan investigasi langsung ke lapangan. Dari hasil investigasi yang dilakukan petugas kami itu kegiatan PT PJP sudah tidak ada dan sudah sah ditutup,” ujar Kepala Kantor Imigrasi (KaKanim) Kelas I TPI Kendari, Samuel Toba saat ditemui di ruangannya Selasa (16/11/2022).

Baca Juga:  Wacana Pemekaran Kabupaten Poleng, 8 Kecamatan Ini Bakal Bergabung

“Artinya bahwa jika perusahaan itu sudah ditutup seluruh rangkaian kegiatan yang melakukan penambangan di lokasi itu sudah tidak ada,” bebernya.

Sementara, kata dia lagi, mengenai adanya keterlibatan WNA pihaknya tak menemukan indikasi tersebut. ***