WAKATOBI – Pilkada Kabupaten Wakatobi pada tahun 2020 lalu masih menyisakan cerita, dimana seorang berinisial RM mengaku telah dirugikan secara materil akibat dana yang telah dipinjamkan ke tim pemenangan salah satu calon belum juga dikembalikan.

Melalui kuasa hukum RM, Jayadin La Ode menyebut kliennya diduga menjadi korban penipuan.

Pada tahun 2020 lalu, kliennya menyerahkan uang senilai Rp100.000.000 ke HN dan UD yang disebut merupakan pengumpul dana tim pemenangan salah satu calon.

“Uang tersebut diserahkan oleh klien kami dengan saksikan salah satu Agen BRI Link yang ada di Wangi-Wangi selatan, karena klien kami diiming-iming pengembalian sepuluh kali lipat setelah Pilkada yang jika ditotalkan senilai Rp1 Milyar, hal ini dikuatkan dengan bukti keterangan dalam kwitansi tertanggal 8 Desember 2020 serta saksi-saksi dari pihak BRI Link yang kami maksud,” ujar Jayadin, Sabtu (12/11).

Baca Juga:  Mulai Maret 2025, Wings Air Kembali Layani Penerbangan Wakatobi-Kendari

Pihak kuasa hukum pun telah melayangkan surat peringatan kepada yang bersangkutan. Namun sampai Rabu (16/11), pihaknya belum mendapat titik terang.

“Saya selaku penasehat hukum korban akan memastikan terjadinya insiden pelaku HM dan UD pada penyelenggara Pilkada Wakatobi tahun 2020 dengan menyampaikan permintaan informasi data tim pemenang pasangan calon Pilkada Wakatobi tahun 2020 pada KPU Kabupaten Wakatobi,” katanya, Rabu (16/11/2022).

Lanjut Jayadin, pihaknya akan meminta responden permintaan permohonan kepada pasangan calon tersebut yang mencatut nama pasangan calon yang saat ini telah menjadi Bupati dan Wabup terpilih dalam permasalahan hukum dengan kliennya.

Baca Juga:  Video Sejoli Mesum dalam Ruang Karaoke di Wakatobi Beredar Luas

“Termasuk dan tidak terbatas memodifikasi kapasitas HN dalam Pemerintah kabupaten Wakatobi hal mana sampai kemarin tanggal 15 November 2022 atas kewajiban hukum yang bersangkutan kepada kalian kami, yang bersangkutan HN berani menjamin memberikan pekerjaan proyek daerah kepada klien kami,” timpalnya.

Jayadin menyampaikan somasi yang dilayangkan untuk kedua kalinya pada HN dan UD ini diharap agar segera beritikad baik mengembalikan dan menyelesaikan kewajibannya terhadap kliennya.

Dikonfirmasi terpisah, HN membenarkan adanya peminjaman mengatasnamakan dana pembiayaan Pilkada Wakatobi 2020 tersebut

“Ini kan begini uang itu diambil UD tapi dia suruh saya, iya melalui BRI Link, jangan mi pegang itu sodara itu urusan kami,” ucapnya beberapa waktu lalu. **