MUNA – Warga Desa Lasalepa, Kecamatan Lasalepa, Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menuding Pemkab Muna telah merampas tanah warga seluas 59 hektar.
Pasalnya tanah puluhan hektar yang sudah diolah menjadi kebun oleh masyarakat setempat sejak puluhan tahun tersebut kini telah disertifikatkan oleh Pemkab Muna.
Hal tersebut disampaikan warga dalam aksi demonstrasi warga Desa Lasalepa di DPRD Muna, Kamis (13/8/2026).
Koordinator aksi demonstrasi, Laode Munajad meminta DPRD Muna mengelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna, Dinas Kehutanan , UPTD KPH Unit VI Pulau Muna dan Pemkab Muna terkait dugaan perampasan tanah milik warga Desa Lasalepa.
Massa warga juga meminta DPRD Muna segera mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Muna untuk mencabut dan membatalkan SHP Nomor 00009 tahun 2018 serta menghapus objek tersebut dari daftar barang milik daerah.
“Tanah yang disertifikatkan itu adalah tanah yang telah dikuasai, digarap dan ditempati masyarakat Lasalepa secara turun-temurun selama puluhan tahun,” kata Munajad.
“Tidak pernah ada penyerahan sukarela dari masyarakat kepada Pemda Muna. SHP Nomor : 00009 tahun 2018 wajib batal. Tanah rakyat Lasalepa harga mati,” sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Muna, Muhamad Rahim mengatakan, pihaknya akan mengagendakan RDP sesuai tuntutan massa warga usai pelaksanaan perayaan HUT Proklamasi Republik Indonesia pada Kamis, 20 Agustus 2026 mendatang.
“Undangan RDP-nya saya tanda tangani hari ini dihadapan bapak-bapak, ibu-ibu ya. Jadi kita undang BPN, Dinas Kehutanan UPTD KPH Unit VI Muna, dan pihak terkait Pemda Muna,” kata Rahim.
**






