KENDARI – LBH HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam hal ini Andre Darmawan dan tim, berhasil membantu dan memenangkan sengketa tanah yang melibatkan warga Jalan Tunggala Dalam, Kelurahan Wua-wua, Wuawua, Kota Kendari.
Berdasarkan putusan PN Kendari pada Kamis tanggal 23 Juli 2026 dengan Nomor Perkara: 12/Pdt.G/2026/PN Kdi, pada pokok perkara menyatakan gugatan penggugat niet ontvankelijk verklaard atau tidak dapat diterima.
Atas putusan tersebut, warga Jalan Tunggala Dalam, Erik Lerihardika menyampaikan rasa syukur sekaligus ucapan terima kasih kepada Andre Darmawan dan tim yang telah membantu dalam memperjuangkan hak atas tanah yang diklaim tersebut.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas hasil putusan ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Andre Darmawan dan tim yang sudah membantu dan mendampingi kami dalam memperjuangkan hak kami,” kata Erik kepada media, Selasa (11/8/2026).
Kata dia, bantuan yang diberikan Andre Darmawan dan tim memberikan semangat dan keyakinan bagi mereka untuk tetap memperjuangkan hak melalui jalur hukum.
Untuk itu, dia berharap putusan PN Kendari dapat menjadi dasar kepastian hukum atas tanah yang selama ini menjadi objek sengketa.
“Kami tidak bisa membalas apa yang sudah beliau lakukan. Kami hanya bisa mengucapkan terima kasih dan mendoakan semoga kebaikan beliau dibalas dengan kebaikan yang lebih besar,” tambahnya.
Erik berharap seluruh pihak dapat menghormati dan menjalankan putusan Pengadilan Negeri Kendari sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka juga berharap kemenangan tersebut menjadi akhir dari persoalan sengketa tanah yang telah mereka hadapi.
Perlu diketahui, Kasus dugaan penyerobotan tanah kembali di Jalan Tunggala Dalam (Baito), kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua Kota Kendari, telah berlangsung sejak lama.
Ada sebanyak 8 rumah mendapati tanah miliknya tiba-tiba telah beralih kepemilikan menjadi atas nama orang lain, bahkan telah bersertifikat resmi.
Sebagian warga mengaku, telah membeli tanah tersebut sejak Tahun 2013 kepada bapak Herman/Suharto (Pemilik Tanah Pertama). Kemudian heran tiba-tiba tanah tersebut di serobot oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Bahkan anehnya tanah tersebut telah bersertifikat.
Padahal warga memiliki bukti yang sangat kuat atas tanah tersebut, yang dimana dia mempunyai alas hak, bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan bukti lainnya.
Bahkan sempat melakukan pertemuan antara warga dan pihak penggugat di Kantor Lurah Wuawua untuk mempertanyakan sertifikat tanah yang baru di keluarkan oleh BPN. Tetapi pihak penggugat enggan memberikan bukti dan justru melaporkan hal ini ke Polda hingga ke di PN Kendari.
Warga tersebut tak tinggal diam dan kini tengah berkonsultasi dengan penasihat hukum dan menyiapkan langkah hukum atas dugaan penyerobotan tanah tersebut.
Hingga akhirnya, warga Jalan Tunggala Dalam mendapatkan kepastian hukum dan memenangkan tanah yang di gugat oleh pihak terduga mafia tanah.
**






