KENDARI – Mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin (R) ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Ruksamin bersama dua lainnya berinisial WS dan A oleh Polda Sultra pada Rabu (29/7) lalu.
Penetapan tersangka mereka atas kasus pencurian dan perusakan alat berat milik pengusaha berinisial JL di Konut, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Setelah dilakukan gelar perkara ditetapkan tiga orang tersangka perusakan dan pencurian (alat berat), salah satunya pria inisial R,” kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian kepada media, Rabu (5/8/2026).
“Ditreskrimum Polda Sultra sudah memeriksa sejumlah alat bukti terkait kasus tersebut,” katanya.
Iis mengungkapkan dalam waktu dekat ketiganya akan dilakukan pemeriksaan. Namun Iis belum membeberkan waktu pemeriksaan tersebut.
“Ketiga tersangka akan segera dilakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Muhram Naadu mengungkapkan pihaknya membuat laporan ke Polda Sultra pada April 2026 lalu.
Pihaknya sempat membuka ruang komunikasi dengan R dan dua lainnya, tapi tidak membuahkan hasil.
“Sudah kami buka ruang komunikasi tapi yang bersangkutan tidak kooperatif sehingga kami membuat laporan di Polda Sultra,” ungkap Muhram.
Aksi perusakan dan pencurian itu terjadi di Desa Tadoloiyo, Kecamatan Oheo, Konut pada Jumat (27/2/2026) lalu. Alat berat yang dirusak dan dicuri merupakan mesin penggilingan batu.
“Alat berat yang dicuri itu crusher atau penggiling batu. Saksi di lokasi menemukan sekelompok orang sedang membongkar rangkaian besi pabrik menggunakan alat blender pemotong dan memuatnya ke dalam truk yang diduga dilakukan atas perintah R,” tutupnya.
**






