KOLAKA – Sebanyak 112 saksi telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka atas dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Kelompok Tani Bukit Beringin, Desa Kastura, Kecamatan Watubangga.
Meski demikian, dugaan tindak pidana korupsi Program PSR Tahun Anggaran 2021 dan 2022 tersebut oleh Kejari Kolaka belum dilakukan penetapan tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil ketika ditanya terkait perkembangan kasus tersebut masih enggan memberikan tanggapan.
Berdasarkan rilis resmi Kejari Kolaka yang diterima redaksi beberapa waktu lalu, penyidik telah memperluas pemeriksaan hingga ke tingkat kementerian yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan Program PSR.
Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri seluruh rangkaian pelaksanaan program, mulai dari proses administrasi, penyaluran, hingga pelaksanaan di lapangan.
Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 112 orang yang terdiri atas 111 saksi berasal dari berbagai unsur, antara lain anggota dan pengurus kelompok tani, penyedia barang dan/atau jasa, pejabat Dinas Perkebunan dan Peternakan Kolaka, Dinas Perkebunan Sulawesi Tenggara, serta pihak kementerian terkait. Dan seorang ahli.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kolaka pada 18 Juni 2026 serta di sebuah rumah yang berkaitan dengan saksi berinisial AA selaku penyedia di Kompleks Citraland, Kota Kendari, pada 26 Juni 2026.
Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan pengembangan perkara.
Dalam rilis yang sama, Kejari Kolaka menyebut penyidik masih berkoordinasi dengan ahli dan instansi yang berwenang untuk menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara.
Hasil perhitungan tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya sesuai ketentuan hukum.
**






