ASN dan Wajib Pajak Diimbau Segera Aktivasi Coretax, Batas Akhir 31 Desember 2025
HALOSULTRA.COM – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta wajib pajak diimbau untuk segera melakukan aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak (KO DJP).
Aktivasi ini menjadi langkah penting dalam mendukung sistem administrasi perpajakan digital yang lebih mudah, aman, dan terintegrasi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan agar wajib pajak tidak menunda proses ini demi kelancaran seluruh layanan perpajakan ke depan, termasuk pelaporan dan pengelolaan SPT Tahunan.
Batas akhir aktivasi Coretax bagi ASN dan waiib pajak ditetapkan hingga 31 Desember 2025.
Coretax merupakan sistem layanan pajak terbaru yang mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan dalam satu platform. Agar dapat di gunakan secara optimal, wajib pajak harus terlebih dahulu mengaktifkan akun Coretax dan membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP) sebagai tanda tangan elektronik resmi.
Syarat Aktivasi Coretax
Syarat utama aktivasi adalah wajib pajak telah memiliki NPWP. Proses aktivasi dapat di lakukan secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:
- Buka laman Coretax DJP dan pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
- Masukkan NPWP, lalu klik Cari.
- Isi alamat email dan nomor HP yang terdaftar di DJP Online. Jika data tidak sesuai atau berubah, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datang langsung ke kantor pajak terdekat.
- Lakukan verifikasi identitas sesuai petunjuk sistem.
- Centang pernyataan persetujuan, kemudian klik Simpan.
- Buka email untuk menerima Surat Penerbitan Akun yang berisi kata sandi sementara (pastikan email berasal dari domain resmi DJP).
- Login kembali ke Coretax, lalu pilih menu Ganti Kata Sandi dan buat passphrase.
Cara Membuat Kode Otorisasi DJP
Setelah langkah-langkah tersebut selesai, akun Coretax di nyatakan aktif dan Cara Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
KO DJP berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi yang wajib digunakan dalam setiap dokumen perpajakan di Coretax. Adapun caranya sebagai berikut:
- Login ke akun Coretax.
- Masuk ke menu Portal Saya, lalu pilih Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik.
- Isi data sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat (dapat menggunakan yang dikelola DJP).
- Masukkan ID penandatangan atau buat passphrase.
- Centang pernyataan, kemudian klik Kirim.
- Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Di buat”.
- Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.
Untuk memastikan KO DJP dapat di gunakan, wajib pajak perlu melakukan validasi:
- Masuk ke Portal Saya → Profil Saya.
- Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal, lalu buka tab Digital Certificate.
- Pastikan status sertifikat VALID.
- Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
- Setelah valid, klik Menghasilkan.
Dokumen penerbitan KO DJP akan tersimpan di menu Dokumen Saya, Dengan demikian, KO DJP telah aktif dan siap di gunakan.
Setelah Coretax dan KO DJP aktif, wajib pajak akan memperoleh berbagai kemudahan, di antaranya:
- Seluruh layanan pajak terintegrasi dalam satu aplikasi.
- Keamanan data lebih terjamin dengan tanda tangan elektronik resmi DJP.
- Proses pelaporan dan pengelolaan pajak menjadi lebih cepat dan praktis.
- Lebih siap menghadapi pelaporan SPT Tahunan tanpa kendala.
- Alternatif Paling Mudah: Datang ke Kantor Pajak
Bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan atau ingin proses yang lebih praktis, dapat langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Dokumen yang perlu di bawa:
- Fotokopi KTP dan KK
- Alamat email aktif
- Nomor handphone yang terdaftar pada akun pajak
Petugas pajak akan membantu proses aktivasi Coretax dan KO DJP hingga selesai.
**

Tinggalkan Balasan