Puluhan Warga Binaan Rutan Kendari Jalani Rehabilitasi Narkotika dari BNNP
KENDARI – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam melaksanakan program rehabilitasi pemasyarakatan bagi para pecandu dan penyalahguna narkotika.
Program ini resmi dibuka pada Senin (3/11/2025), dan diikuti oleh 50 warga binaan kasus narkoba.
Kegiatan tersebut menjadi langkah nyata Rutan Kendari dalam memberikan pemulihan menyeluruh bagi para narapidana agar dapat kembali ke masyarakat dengan kondisi mental dan sosial yang lebih baik.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kendari, Muhammad Ariq Triyanto menyebut kerja sama ini merupakan komitmen bersama dalam menghadirkan pembinaan yang menyentuh sisi kemanusiaan.
“Kegiatan ini diikuti oleh 50 warga binaan. Kerja sama ini kami lakukan untuk memastikan mereka pulih sepenuhnya dari kecanduan narkotika dan siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik,” ujar Ariq.
Dalam pelaksanaannya, BNNP Sultra menugaskan Konselor Adiksi Ahli Muda, Sitti Herni Tahir untuk mendampingi seluruh rangkaian kegiatan rehabilitasi.
Dia menegaskan bahwa program ini bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya mendasar memperbaiki pola pikir dan perilaku peserta.
“Harapan utama kami adalah para warga binaan memiliki kesadaran penuh tentang bahaya narkotika dan benar-benar pulih total, sehingga saat bebas nanti, mereka tidak kembali ke lingkungan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Program rehabilitasi ini berlangsung intensif selama 30 hari, mencakup proses skrining, asesmen, konseling individu dan kelompok, serta pembinaan mental dan sosial.
Sinergi antara Rutan Kendari dan BNNP Sultra ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus mendukung visi pemerintah dalam pendekatan hukum yang berimbang dengan pendekatan kemanusiaan.
**

Tinggalkan Balasan