KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai memperketat langkah perlindungan terhadap hasil karya dan inovasi masyarakat.

Melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digelar di Kota Kendari, Selasa (21/10/2025), dengan pesan tegas dari Sekretaris Daerah Sultra, Asrun Lio.

Dalam arahannya, Asrun Lio menekankan di tengah derasnya arus ekonomi kreatif, masih banyak pelaku usaha, mahasiswa, hingga kreator lokal yang belum memahami pentingnya perlindungan hukum atas hasil karyanya.

Kondisi ini membuat karya anak daerah berisiko besar disalahgunakan oleh pihak lain tanpa imbal balik ekonomi yang sepadan.

“Banyak karya dan produk lokal yang berpotensi besar, namun belum mendapatkan perlindungan yang memadai. Sosialisasi hari ini memiliki peran strategis sebagai katalis bagi kita semua agar lebih serius melindungi kekayaan intelektual,” tegas Sekda.

Baca Juga:  Tim Polwan Polda Sultra Raih Perunggu di Kapolri Cup Shooting Championship 2025

Dia menegaskan HKI bukan lagi sekadar urusan legalitas administratif, melainkan aset ekonomi strategis yang dapat menjadi sumber kesejahteraan baru bagi masyarakat.

“Sosialisasi HKI ini merupakan upaya memberikan perlindungan hak masyarakat atas hasil-hasil kekayaan intelektual. Ini sejalan dengan salah satu misi RPJMD, yaitu mewujudkan masyarakat yang terjamin hak dan perlindungan sosialnya,” tandasnya.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari implementasi visi Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, bersama Wakil Gubernur Hugua, yang menitikberatkan pada pembangunan ekonomi berbasis inovasi dan perlindungan sosial.

Fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar produk lokal, mulai dari kuliner khas, desain tenun, hingga produk turunan berbasis kearifan lokal, masih belum memiliki sertifikat HKI. Kondisi ini membuka peluang besar bagi praktik penjiplakan dan eksploitasi komersial tanpa izin.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sulawesi Tenggara 23 Agustus 2025: Pagi Cerah Berawan

“Pelaku usaha, mahasiswa, UMKM, dan kreator di Sultra perlu menyadari pentingnya mendaftarkan dan melindungi karya mereka agar tidak disalahgunakan dan mampu memberikan nilai ekonomi yang signifikan,” tegasnya lagi.

Acara tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, termasuk Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Sri Lastami, serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan.

Asrun Lio menekankan kegiatan seperti ini tidak boleh berhenti pada tataran seremonial. Pihaknya mendorong agar sosialisasi serupa diperluas ke lingkungan kerja, kampus, dan komunitas masyarakat di seluruh kabupaten dan kota.

“Mari kita jadikan perlindungan HKI sebagai langkah penting dalam mendukung kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara,” tutup Sekda.

 

**