KENDARI – Para buruh mengusulkan untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen pada tahun 2026 mendatang.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mengusulkan angka tersebut berdasarkan formula dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

“Kami menyatakan bahwa kenaikan UMP yang diusulkan tetap 8,5 persen-10,5 persen, argumentasinya Keputusan MK Nomor 168/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” kata Said dalam konferensi pers, Senin (13/10/2025) lalu.

Sementara itu, indeks tertentu yang dipakai yakni 1,0 persen atau naik dari indeks tahun lalu yang hanya sebesar 0,9 persen.

Baca Juga:  Tahun 2025, BGN Target Bangun 51 SPPG di Sultra

Kenaikan indeks seiring dengan klaim pemerintah bahwa angka kemiskinan dan pengangguran terjadi penurunan.

“Tambahkan, 5,2 persen (asumsi pertumbuhan ekonomi) ditambah 3,26 persen (inflasi) maka ketemu 8,46 persen dibulatkan 8,5 persen itu jelas. Itu perintah MK, keputusan MK setara UU Cipta Kerja,” tegasnya.

Meski demikian, kenaikan UMP tahun 2026 belum diumumkan secara resmi perinciannya oleh pemerintah.

Dilain pihak, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan proses pembahasan dan kajian penetapan UMP 2026 masih berlangsung dan akan rampung sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.

“Masih ada waktu. Kan kita punya batas waktu bulan November ya, November itu untuk UMP 2026. Tenang aja, masih ada waktu insyaallah,” ujar Yassierli usai memberikan pemaparan dalam Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Sabtu (11/10/2025).

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sulawesi Tenggara 11 Juli 2025, Pagi Umumnya Cerah Berawan

Yassierli menegaskan bahwa dalam perumusan besaran UMP ini, juga bersandar pada arahan Presiden Prabowo Subianto selain Depenas.

Pada dasarnya, waktu pengumuman UMP sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Di mana penetapan UMP diumumkan melalui keputusan gubernur yang dilakukan paling lambat pada 21 November tahun berjalan.

Adapun jika usulan tertinggi kenaikan UMP sebesar 10,5 persen pada tahun 2026 mendatang dikabulkan Pemerintah, pekerja di Sulawesi Tenggara akan mendapatkan upah sekitar Rp3,3 juta atau Rp3.396.273.

Diketahui besaran UMP tahun 2025 yang ditetapkan Pemprov Sultra yakni sebesar Rp3.073.551.

 

**