HALOSULTRA.COM – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mencatat setoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tahun 2024 di seluruh provinsi di Sulawesi mencapai Rp 2,2 triliun.

Capaian ini mencerminkan peningkatan konsumsi bahan bakar yang terdistribusi di enam provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, dan Gorontalo.

Dana dari pajak tersebut disalurkan langsung ke kas pemerintah provinsi masing-masing. PBBKB sendiri merupakan pajak atas penggunaan berbagai jenis bahan bakar cair maupun gas untuk kendaraan bermotor serta alat berat.

Pertamina dikenakan tarif PBBKB pada sektor transportasi dan kontraktor, yang meliputi bahan bakar tertentu (subsidi) serta bahan bakar khusus penugasan. Sementara itu, pada sektor nontransportasi, PBBKB dipungut untuk bahan bakar umum, industri, pertambangan, dan kehutanan.

Baca Juga:  Kadis Dikbud Sultra Tinjau Calon Lokasi Sekolah Garuda di Konda

Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, T. Muhammad Rum, menegaskan bahwa pajak ini menjadi wujud nyata kontribusi Pertamina terhadap pembangunan daerah.

“Pajak ini adalah bentuk kontribusi nyata kami untuk pembangunan di Sulawesi. Kami berkomitmen menjaga pasokan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas tetap aman dan andal,” jelas Muhammad Rum dalam keterangan persnya, Rabu (17/9/2025).

“Energi yang kami salurkan bukan hanya menggerakkan roda ekonomi masyarakat, tetapi juga ikut mendorong pembangunan di daerah,” tambahnya.

Baca Juga:  CIMB Niaga Kembali Masuk Daftar Top 50 Perusahaan Terbuka Terbaik di ASEAN

Muhammad Rum juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat di seluruh Sulawesi yang telah mempercayakan kebutuhan bahan bakarnya pada Pertamina.

Ia berharap pajak yang disetorkan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Rincian setoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di seluruh provinsi di Sulawesi tahun 2024, sebagai berikut:

  1. Sulawesi Selatan: Rp 921 miliar,
  2. Sulawesi Tengah: Rp 478 miliar,
  3. Sulawesi Tenggara: Rp 383 miliar,
  4. Sulawesi Utara: Rp 293 miliar,
  5. Sulawesi Barat: Rp 91 miliar, dan
  6. Gorontalo: Rp 88 miliar.

 

**