Strategi Penanggulangan Bencana di Kendari Wujudkan Tatanan Kota Sehat
KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terus mendorong kesiapsiagaan penanggulangan bencana di wilayah Kota Kendari sebagai salah satu tatanan Kota Sehat yang menekankan pembangunan lingkungan hidup yang sehat dan tangguh terhadap bencana.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran mengatakan, hal tersebut bertujuan untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih aman, sehat, dan mampu menghadapi ancaman bencana.
Membangun kesiapsiagaan masyarakat dan infrastruktur untuk menghadapi bencana, kata Siska, salah satunya dilakukan dengan membentuk kelurahan tangguh bencana.

Pemkot Kendari melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kendari sejak 2023-2024 telah melaksanakan penilaian kelurahan tangguh bencana di 65 kelurahan di Kota Kendari.
Penilaian kelurahan tangguh bencana tersebut diukur berdasarkan: Jenis Ancaman Bencana, Regulasi Kelembagan dan Perencanaan Penanggulangan Bencana, Partisipasi Masyarakat dan Kelurahan, Sistem Informasi Peringatan Dini
dan Rambu Peringatan Bencana, serta adanya Pendidikan dan Pelatihan Terkait Penanggulangan Bencana.
“Penilaian ini kita harapkan agar masyarakat turut serta berpartisipasi dalam ketangguhan penanggulangan bencana sejak dini,” kata Siska beberapa waktu lalu.
Ditegaskannya, program ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan Kota Kendari yang tidak hanya sehat tetapi juga tangguh terhadap bencana, baik secara infrastruktur maupun kesiapsiagaan masyarakatnya.

Dengan adanya kesiapsiagaan masyarakat terhadap penanggulangan bencana, jelas Siska, Pemkot dapat mengintegrasikan kajian risiko bencana dan rencana penanggulangan bencana masyarakat ke dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD dan RKPD.
Lanjut Siska, Pemkot Kendari juga mendorong terciptanya fasilitas umum (Fasum) aman bencana, seperti satuan pendidikan aman bencana, fasilitas kesehatan tanggap bencana, pusat perbelanjaan tanggap bencana, hingga perkantoran aman bencana.
Dijelaskannya, Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) merupakan program yang bertujuan untuk mencegah dan mengurang dampak bencana di ingkungan satuan pendidikan yang mencakup upaya pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan bencana.
“Dengan SPAB ini kita harapkan bisa menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari dampak bencana. Serta memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan meskipun terjadi bencana,” jelasnya.
Selanjutnya, pemerintah juga berkewajiban untuk memastikan ketersediaan logistik kebutuhan dasar yang mencukupi dan alokasi dana BTT (Bantuan Tak Terduga) untuk kesiapsiagaan bencana sebagai bagian dari mitigasi bencana.

Dalam upaya mitigasi dan penanggulangan bencana daerah, Pemkot Kendari telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang tertuang dalam regulasi Pemkot Kendari, diantaranya:
- Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor
360/1/2024 tentang Himbauan Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Ancaman Banjir, Tanah Longsor dan Cuaca Ekstrim di Kota Kendari. - Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 163 tahun 2024 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Hidrometeorologi Banjir dan Tanah Longsor di Kota Kendari
- Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 207 Tahun 2024 fentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Masa Pemulihan Penanganan Bencana Hidrometeorologi Banjir dan Tanah Longsor di Kota Kendari.
“Harapan terbesarnya, Kota Kendari bisa lebih siap dan lebih tangguh menghadapi bencana, terutama bencana akibat faktor alam yang tidak menentu,” imbuhnya.
**
Tinggalkan Balasan