WAKATOBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi resmi menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MTF sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (AKKP) di Kelurahan Matahora, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (21/8/2025) malam.

MTF merupakan ASN asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang saat itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan Gedung AKKP Wakatobi.

Diketahui proyek pembangunan Gedung AKKP Wakatobi senilai Rp 7,5 miliar melalui APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca Juga:  Pinjaman Hutang KKP di Luar Negeri Tembus Rp6,49 Triliun Tuai Sorotan

Kasi Pidana Khusus Kejari Wakatobi, Maghfiranisa Azizah menyebutkan, dalam penyidikan yang dilakukan pihaknya ada indikasi kuat proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai kontrak.

“Gedungnya tidak bisa dipakai. Dugaannya, proses pembangunannya tidak sesuai dengan kontrak,” sebut Maghfiranisa.

Sebelumnya Kejari Wakatobi telah memeriksa sekitar 40 orang saksi termasuk 2 orang ASN lingkup KKP.

Penetapan tersangka terhadap MTF setelah Kejari Wakatobi melakukan pemeriksaan intensif pada Kamis (21/8/2025) malam. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus itu.

Baca Juga:  Terpidana Korupsi Tambatan Perahu di Konawe Kembalikan Kerugian Negara Rp1,36 Miliar

Dalam perkaranya, MTF disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Kejaksaan Negeri Wakatobi menegaskan komitmen kami untuk mengusut tuntas perkara ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” demikian Maghfiranisa.

 

**