WAKATOBI – Temuan tunjangan transportasi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi pada tahun anggaran 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapat sorotan.

Atas temuan tersebut, pimpinan DPRD Wakatobi harus mengembalikan uang, sebab dalam temuan BPK dianggap telab merugikan negara atas tunjangan transportasi.

Padahal selama ini mobil dinas pimpinan anggota DPRD tersebut tidak digunakan lagi karena dalam kondisi rusak, namun BPK menjadikan temuan sebab secara administrasi mobil tersebut masih menjadi aset daerah meski tidak digunakan.

Meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2017 dijelaskan anggota DPRD yang tidak menggunakan mobil dinas akan diberikan tunjangan transportasi.

Baca Juga:  Festival Bajo Wakatobi 2025 Resmi Dihelat, Lestarikan Warisan Budaya Pelaut

Wakil Ketua DPRD Wakatobi, La Ode Nasrullah, membenarkan adanya penyerahan mobil dinas tersebut ke Sekretariat Daerah karena sering mengalami kerusakan.

“Sekretariat DPRD Wakatobi menganggarkan anggaran transportasi pimpinan dewan sesuai dengan PP Nomor 85 Tahun 2017 Pasal 4 Poin 1,2 dan 3,” bebernya.

Lanjutnya, apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah tersebut seharusnya pimpinan anggota DPRD tersebut harus mendapatkan tunjangan transportasi karena mobil tersebut tidak bisa digunakan .

Baca Juga:  Pencarian Nelayan yang Jatuh dari Bagang di Perairan Wanci Terus Berlanjut

“Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2017 seharusnya kami punya tunjangan transportasi. Hampir dua tahun terakhir unsur pimpinan DPRD Wakatobi tidak menggunakan mobil dinas dan hampir setahun tidak menerima tunjangan transportasi sebab khawatir itu menjadi temuan,” lanjutnya.

Meskipun begitu, para pimpinan DPRD Wakatobi tetap ikhlas walaupun tidak menerima tunjangan transportasi mengingat keadaan ekonomi dan kemampuan keuangan daerah.

Perlu diketahui, hampir 2 tahun lamanya pimpinan DPRD Kabupaten Wakatobi tidak menggunakan mobil dinas dan hampir setahun tidak menerima tunjangan transportasi. ***