JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) menyita barang bukti uang senilai Rp 200 juta dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kolaka Timur (Koltim).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang tersebut disita saat KPK melakukan OTT di Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Tim KPK menangkap AGD dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 200 juta,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Baca Juga:  Andi Sumangerukka Datangi Komisi Pemberantasan Korupsi

Barang bukti uang yang di perlihatkan dalam konferensi pers di gedung KPK terdiri dari 2 tumpuk uang pecahan Rp 50 ribu dan 1 tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu.

Selain itu ada juga handphone yang diamankan sebagai barang bukti.

Dari rangkaian OTT itu, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka termasuk diantaranya Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. Berikut daftarnya:

Baca Juga:  25 Saksi Diperiksa Soal Korupsi PT Pos Indonesia Kendari, Termasuk Mantan Pimpinan

Pemberi

  • Deddy Karnady (DK), selaku pihak swasta-PT Pilar Cerdas Putra
  • Arif Rahman (AR), selaku pihak swasta-KSO PT Pilar Cerdas Putra

Penerima

 

**