MUNA BARAT – DPRD Muna Barat (Mubar) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mubar untuk segera mengulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Ketua Komisi I DPRD Muna Barat, La Ode Burhanudin mengatakan, pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu menyusul terbitnya Peraturan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Dimana batas akhir pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu dijadwalakn Kemenpan RB berakhir pada 20 Agustus 2025.

“Pemkab tidak boleh lamban merespons. Ini menyangkut nasib ratusan honorer yang selama ini bekerja tanpa kepastian. Jangan sampai kesempatan ini terlewat begitu saja,” kata Burhanudin kepada media, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga:  Video Viral Keluarga Pasien Ngamuk, Protes Layanan di RSUD Muna Barat

Burhanudin juga mengingatkan dampak keterlambatan pengusulan formasi bagi para tenaga honorer.

“Kalau sampai batas waktu 20 Agustus tidak ada usulan dari daerah, mereka bisa kehilangan kesempatan menjadi PPPK. Ini soal keadilan dan pengakuan atas pengabdian yang sudah bertahun-tahun,” katanya.

Kepala BKPSDM Mubar, Ibrahim Rasimu mengatakan, pihaknya belum bisa berbuat lebih jauh karena belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat.

“Memang isu ini sudah ramai di media sosial, tapi sampai sekarang belum ada surat resmi dari Menpan RB maupun BKN. Jadi kami belum bisa berkomentar lebih jauh,” kata Ibrahim.

Berdasarkan jadwal resmi yang dirilis BKN, proses pengadaan PPPK paruh waktu berlangsung sejak 1 hingga 20 Agustus 2025.

Baca Juga:  Pemkab Muna Barat Gelar Lomba Mancing di Perairan Tiworo Utara

Jika tidak segera ditindaklanjuti, Muna Barat berpotensi kehilangan kesempatan mengusulkan formasi bagi tenaga honorer yang tidak tertampung dalam seleksi tahun 2024.

Jadwal Lengkap Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu:

  1. Usulan penetapan kebutuhan instansi: 1-20 Agustus 2025
  2. Penetapan kebutuhan oleh Menpan RB: 1-20 Agustus 2025
  3. Pengumuman alokasi kebutuhan: 1-20 Agustus 2025
  4. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu: 5 Agustus-5 September 2025
  5. Usul penetapan NIP PPPK paruh waktu: 5 Agustus-10 September 2025
  6. Penetapan NIP PPPK paruh waktu: 5 Agustus-20 September 2025.

**