10 RUU Kabupaten/Kota akan Dibahas, Buton hingga Kolaka Masuk Daftar
JAKARTA – Komite I DPD RI menyampaikan pandangan awal pada Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I bersama DPR RI dan Pemerintah terkait 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara (Sulut), dan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Rapat tersebut berlangsung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Adapun 10 RUU Kabupaten/Kota yang merupakan usul inisiatif dari DPR RI tersebut meliputi Kabupaten Gorontalo, Kota Gorontalo, Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Muna, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan Kota Manado.
Anggota DPD RI yang berasal dari Dapil Sultra, Amirul Tamim pun hadir dalam rapat tersebut.
“Khusus di Sulawesi Tenggara RUU yang akan dibahas adalah RUU Kabupaten Buton, RUU Kabupaten Konawe, RUU Kabupaten Muna, dan RUU Kabupaten Kolaka,” tulis Amirul dalam postingan Facebooknya.
“Urgensi dari pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota tersebut adalah penyesuaian terhadap
Undang-undang pembentukan 10 Kabupaten/Kota yang telah dimekarkan,” bebernya.
Pada kesempatan tersebut, Komite I menyampaikan beberapa pandangan DPD RI diantaranya dalam RUU ini harus dihindarkan ketentuan-ketentuan yang mengarah kepada uniformitas (penyeragaman) terhadap kabupaten/kota.
Komite I DPD RI juga menyampaikan dalam RUU ini harus terdapat jaminan keleluasaan bagi daerah untuk mengatur lebih lanjut karakteristik wilayah sesuai dengan kearifan lokal yang hidup, termasuk pula potensi sumber daya alamnya melalui peraturan daerahnya masing-masing.
Selain itu, DPD RI berpandangan bahwa dalam RUU ini harus ada penegasan tentang larangan untuk mengubah atau mengganti nama kabupaten/kota kecuali melalui mekanisme perubahan Undang-undang Kabupaten/Kota ini.
DPD RI mendukung 10 RUU tentang
Kabupaten/Kota ini untuk disepakati bersama dan disahkan menjadi UU sebagai pemenuhan amanat Pasal 18 ayat (1) UUD Tahun 1945 dan sebagai upaya untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan masyarakat dewasa ini.
**
Tinggalkan Balasan