Langgar Perda, Baliho ASR Dicopot Satpol PP dan DLHK Kendari
KENDARI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari mencopot sejumlah baliho Andi Sumangerukka (ASR) yang terpasang dibeberapa ruas jalan seperti di pepohonan dan tiang listrik, Kamis (29/09/2022).
Diketahui ada sebanyak 40 personel yang tergabung dalam tim Satpol PP dan DLHK giat menyisir baliho atau banner yang terpasang di pohon yang ada di jalan Kota Kendari.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kendari, Hasman Dani, menjelaskan kegiatan yang dilakukan hari ini merupakan bentuk tindak lanjut dari hasil penyampaian ke pihak pemasang.
“Jadi kegiatan hari ini yakni bentuk ketegasan dari kami, karena sebelumnya di tanggal 20 (September) pihak memasang meminta dia hari untuk dilakukan pembukaan sendiri, namun kalau kita hitung sekarang sudah tanggal 29,” ujarnya
Pasalnya, dalam pemasangan baliho di pohon merupakan sebuah pelanggaran peraturan daerah (Perda).
“Tim ini tergabung, dikarenakan ada pelanggaran perda No 10 Tahun 2014 pasal 28 ayat 1 terkait dengan peletakan dan keberadaan baliho ataupun banner di sebuah pohon,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hasman menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan Satpol PP dalam giat penyisiran baliho akan dilaksanakan selama dua hari.
“Ini adalah bentuk ketegasan kami dalam menertibkan,dan selama dua hari kita akan menertibkan baleho ataupun baner yang terpasang di pohon maupun tiang listrik, karena itu dilarang dalam perda,” jelasnya
“Jadi kita ini ada dua tim, yang tim satu itu, dari Wua-wua putar balik ke Sao-sao dan yang kita ini yah di sepanjang Jalan Saranani,” pungkasnya. ***
Tinggalkan Balasan